Suara.com - Djohan Emir Setijoso resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris Bank Central Asia (BCA). Keputusan tersebut diumumkan secara resmi pada Senin (16/12/2024).
Pengunduran diri Djohan Emir Setijoso dikonfirmasi oleh Sekretaris Perusahaan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Raymon Yonarto.
“Perseroan telah menerima surat atau fakta pengunduran diri Djohan Emir Setijoso dari jabatannya selaku material Presiden Komisaris BCA,” ujar Raymon dalam pernyataannya, Rabu (18/12/2024).
Dikutip dari berbagai sumber, Djohan Emir Setijoso yang termasuk salah satu tokoh penting di dunia perbankan Indonesia itu lahir di Jakarta pada 25 Juni 1941.
Djohan Emir Setijoso dikenal sebagai bankir dengan pengalaman panjang di dunia perbankan Indonesia. Ia memulai kariernya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tahun 1965. Di sana, ia menempati berbagai posisi strategis, termasuk kepala cabang BRI di Cirebon dan pembuka cabang BRI di luar negeri.
Setelah menghabiskan 33 tahun di BRI, Djohan bergabung dengan BCA pada tahun 1998. Di bawah kepemimpinannya, BCA semakin berkembang menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia.
Sebagai salah satu bankir terkemuka, Djohan Emir Setijoso juga dikenal memiliki kekayaan yang signifikan. Menurut data Kontan, pada tahun 2023, kekayaan Djohan diperkirakan mencapai Rp956,8 miliar. Kekayaan ini sebagian besar diperoleh dari kepemilikan 106,6 juta lembar saham BBCA.
Dari jumlah saham tersebut, Djohan menerima dividen yang cukup besar, mencapai Rp 21,8 miliar pada tahun 2022, setelah BCA membagikan dividen sebesar Rp 205 per lembar saham.
Selama masa jabatannya, Djohan Emir Setijoso tidak hanya dikenal sebagai bankir sukses tetapi juga sebagai pemimpin yang visioner. Banyak torehan prestasi yang ia raih, baik saat di BRI maupun di BCA, menjadikannya salah satu tokoh perbankan yang dihormati di Indonesia.
Pengunduran diri Djohan dari BCA menandai akhir dari perjalanan panjangnya di dunia perbankan. Namun, kontribusinya terhadap perkembangan perbankan Indonesia akan terus dikenang.
Berita Terkait
-
Menko Airlangga: Banyak Bankir Panas Dingin, Ada Apa?
-
Belajar dari Huru-hara Nikita Mirzani, Apa Beda Nasabah Prioritas dan Solitaire BCA?
-
8 Fakta Skandal Korupsi Rp 1 T di PT Sritex, Ini Daftar Dosa Para Bankir Hitam
-
Cara Mengajukan Pinjaman BCA Personal Loan Hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan
-
Tabel Angsuran Pinjaman KUR BCA Rp 50 Juta dengan Cicilan Terendah
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ketua DPP PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
-
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap
-
'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jejak Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Temukan Puluhan Sajam dan Senapan Angin!
-
Bukan Dendam, Penembakan Pengacara di Tanah Abang Ternyata Dipicu Bentrokan Dua Kelompok
-
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Surabaya, KPK Periksa Haji Mamad soal Dugaan Fee Pejabat