Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua orang tersangka penyebar video pornografi artis dan model.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, mengatakan kedua tersangka yang berinisial S dan N ditangkap di rumahnya di Kabupaten Gresik dan saat ini sedang diperiksa.
"Modusnya casting talent, di mana korban ini akan dipekerjakan sebagai model, namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada kamera tersembunyi," kata Dirmanto ditulis Antara, Jumat (20/12/2024).
Dirmanto mengemukakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 2015-2023. Selama itu, kata dia, sudah ada ratusan orang yang jadi korban.
"Nanti siapa dan kriteria apa saja akan disampaikan lebih lanjut. Korban ini tertarik karena diiming-iming pekerjaan untuk menjadi model," ucapnya.
Perwira dengan tiga melati emas itu mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N. untuk melapor ke Polda Jatim agar ditindaklanjuti.
"Untuk korban yang melapor sampai saat ini ada lima orang," ujarnya.
Terhadap dua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 dan/atau 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Antara)
Baca Juga: Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?
Berita Terkait
-
Amnesti Prabowo Bukan Solusi Kurangi Jumlah Napi Narkoba, LBH: Kalau Ganti Presiden Penjara Penuh Lagi
-
Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?
-
Perdana Dibredel Era Prabowo, Pameran Yos Suprapto Dilarang Tampil di Galeri Nasional: Ada 5 Lukisan Mirip Jokowi
-
Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ahok Sindir soal Rekrutmen PNS di Era Prabowo: Itu Duit Kita Bos!
-
Gubris Ucapan Prabowo, MAKI Ragu Koruptor Mau Tobat: Diadili Aja Gak Jujur, Gimana Mau Balikin Duit yang Dicuri?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Pidato Perdana Mojtaba Khamenei: Bersumpah Blokir Selat Hormuz
-
Disebut Sempat Hendak Disuap Yaqut Rp17 Miliar, Anggota Pansus Haji Terkejut: Saya Nggak Tahu
-
Transjakarta Pasang 'Mata-Mata' AI di 5 Ribu Bus Demi Cegah Sopir Microsleep
-
India Krisis Gas: Restoran Hapus Menu Panas demi Hemat Bahan Bakar
-
Israel Digempur Rudal Iran, Tujuan AS Perang Lawan Iran Kian Tidak Jelas
-
Belum Tahu soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Menko Yusril Langsung Koordinasi
-
KontraS Desak Aparat Usut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Ada Upaya Pembungkaman?
-
DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital
-
Dukcapil Temukan Nama dengan 79 Huruf: Terlalu Panjang untuk Kolom KTP!
-
Suplai Minyak AS Terancam? Trump: Kapal Minyak Harus Punya Nyali, Terjang Selat Hormuz!