Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti upaya pemberedelan terhadap lima karya lukisan Yos Suprapto yang seharusnya dipamerkan dalam tema "Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan" di Galeri Nasional, Jakarta pada 20 Desember-19 Januari 2025.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menyayangkan upaya pemberedelan itu.
"Saya menyesalkan adanya pembredelan terhadap pameran lukisan Yos Suprapto di Galeri Nasional karena ini bagian dari kebebasan berseni yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM, merupakan fundamental right setiap negara," kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
Ditegaskannya, negara menjamin kebebasan ekspresi seni di Indonesia. Komnas HAM mendorong ekpresi seni agar tidak dihalangi, dan tidak dipersempit ruangnya.
"Tapi justru pemerintah memberikan jaminan atas terciptanya kenikmatan hak asasi termasuk di dalamnya untuk berekspresi," kata Anis.
Untuk itu Komnas HAM mengirimikan surat permintaan klarifikais kepada Kebudayaan Fadli Zon, pihak Direktur Galeri Nasional, dan juga Yos. Surat itu ditandatangani oleh Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombil.
Dalam surat ditegaskan Fadli Zon dan Direktur Galeri Nasional sudah memberikan keterangan paling lambat 14 hari kerja setelah surat diterima.
Tak hanya itu, Komnas HAM dalam suratnya menegaskan, Fadli Zon dan Direktur Galeri Nasional mempunyai tanggung jawab dan kewajiban dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 71 UU HAM.
"Untuk itu kami meminta agar penanganan perkara tersebut dapat ditindaklanjuti secara objketif dan profesional sesuai dengan prinsip penegakan dan kepastian hukum, prinsip hak asasi manusia," kata Komnas HAM dalam suratnya.
Baca Juga: Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibredel, LBH Jakarta: Negara Melanggar HAM Seniman
Berita Terkait
-
Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibredel, LBH Jakarta: Negara Melanggar HAM Seniman
-
Yos Suprapto Sebut Suwarno Sudah Lihat Lukisan 'Konoha' Tapi Tidak Ada Tanggapan
-
Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
-
Anies Baswedan Soroti Pembredelan Lukisan Yos Suprapto: Seberapapun Seni Dilarang...
-
Anies dan Mahfud Kritik Pembatalan Pameran Lukisan Yos: Seni Dilarang, Akan Selalu Menemukan Jalannya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag