Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti upaya pemberedelan terhadap lima karya lukisan Yos Suprapto yang seharusnya dipamerkan dalam tema "Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan" di Galeri Nasional, Jakarta pada 20 Desember-19 Januari 2025.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menyayangkan upaya pemberedelan itu.
"Saya menyesalkan adanya pembredelan terhadap pameran lukisan Yos Suprapto di Galeri Nasional karena ini bagian dari kebebasan berseni yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM, merupakan fundamental right setiap negara," kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
Ditegaskannya, negara menjamin kebebasan ekspresi seni di Indonesia. Komnas HAM mendorong ekpresi seni agar tidak dihalangi, dan tidak dipersempit ruangnya.
"Tapi justru pemerintah memberikan jaminan atas terciptanya kenikmatan hak asasi termasuk di dalamnya untuk berekspresi," kata Anis.
Untuk itu Komnas HAM mengirimikan surat permintaan klarifikais kepada Kebudayaan Fadli Zon, pihak Direktur Galeri Nasional, dan juga Yos. Surat itu ditandatangani oleh Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombil.
Dalam surat ditegaskan Fadli Zon dan Direktur Galeri Nasional sudah memberikan keterangan paling lambat 14 hari kerja setelah surat diterima.
Tak hanya itu, Komnas HAM dalam suratnya menegaskan, Fadli Zon dan Direktur Galeri Nasional mempunyai tanggung jawab dan kewajiban dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 71 UU HAM.
"Untuk itu kami meminta agar penanganan perkara tersebut dapat ditindaklanjuti secara objketif dan profesional sesuai dengan prinsip penegakan dan kepastian hukum, prinsip hak asasi manusia," kata Komnas HAM dalam suratnya.
Baca Juga: Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibredel, LBH Jakarta: Negara Melanggar HAM Seniman
Berita Terkait
-
Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibredel, LBH Jakarta: Negara Melanggar HAM Seniman
-
Yos Suprapto Sebut Suwarno Sudah Lihat Lukisan 'Konoha' Tapi Tidak Ada Tanggapan
-
Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
-
Anies Baswedan Soroti Pembredelan Lukisan Yos Suprapto: Seberapapun Seni Dilarang...
-
Anies dan Mahfud Kritik Pembatalan Pameran Lukisan Yos: Seni Dilarang, Akan Selalu Menemukan Jalannya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor