News / Nasional
Senin, 23 Desember 2024 | 16:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriyansyah divonis pidana penjara selama 5 tahun.

Reza juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider tiga bulan penjara.

Load More