Suara.com - Kasus kematian Dini Sera Afrianti, dengan terdakwa Ronald Tannur kembali mencuat. Kasusnya Kembali ramai usai Jaksa Agug Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menetapkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus ini sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Tak hanya itu, penyidik juga ikut menetapkan kuasa hukum Ronald Tanur, Lisa Rahmat; ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Mantan Petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.
Para tersangka itu terlibat dalam pemufakatan jahat, dalam mengatur agar Ronald Tannur bisa mendapat vonis bebas usai melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dini Sera Afrianti, merupakan seorang Tiktokers asal Sukabumi, Jawa Barat. Ia tewas usai dianiaya pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, pada Rabu (4/10/2023) silam.
Sebelum tewas dianiaya, Dini dan Ronald Tannur terlibat cekcok usai mengkonsumsi minuman keras di sebuah tempat karaoke. Cekcok diantara keduanya berlanjut di basement tempat mobil Ronald terparkir.
Dalam penganiayaan tersebut, tubuh Dini sempat diseret oleh Ronnald, dan ditinggalkan begitu saja. Namun saat salah seorang petugas kemanan menegurnya, Ronald baru memasukan Dini ke dalam mobil.
Namun nasib berkata lain. Nyawa Dini tidak bisa diselamatkan akibat penganiayaan tersebut. Jenazahnya pun dibawa ke Rumah Sakit DR Soetomo untuk kepentingan autopsi.
Dari hasil autopsi, terdapat beberapa luka memar di tubuh Dini. Tim dokter juga menemukan bekas ban mobil di lengannya, hal ini memperkuat jika Dini sempat dilindas menggunakan mobil.
Polisi kemudian menciduk Ronald Tannur, ia diterapkan menjadi tersangka dan harus mendekam di jeruji tahanan pada Senin (6/10/2023). Hingga akhirnya Ronald Tannur menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
- Divonis Bebas
Seperti jalannya peradilan tindak pidana umum lainnya, Ronald Tannur hadir dalam persidangan yang berlangsung di PN Surabaya. Sejumlah saksi dihadirkan guna bisa melihat peristiwa ini secara terang.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Ronald Tannur diketuai oleh Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Mangapul Heru Hanindyo.
Dalam dakwaannya, Ronald Tannur dikdakwa selama 12 tahun hukuman penjara dan restitusi senilai Rp236,6 juta subsider 60 bulan kurungan penjara.
Namun yang mencengangkan, majelis hakim memvonisnya bebas Ronald Tannur dianggap tidak bersalah atas kematian Dini, Rabu (24/7/2024).
Hakim berpendapat, Dini tewas akibat terlalu banyak mengkonsumsi alkohol.
- Tidak Beres
Mendengar putusan tersebut, pihak Kejaksaan Agung mengendus ada hal yang tidak beres dalam putusan perkara ini.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2024: Dinamika Parpol di Tahun Politik, Golkar Dipimpin Bahlil, PDIP Takut Diawut-awut
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Anak Zarof Ricar Lagi
-
Kaleidoskop 2024: Artis Melahirkan, Penuh Drama hingga Punya Anak di Usia 42 Tahun
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
-
Dari Dunkin Donuts ke Ruang Hakim: Kronologi Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar Jaksa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf