Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tiga bulan berselang atas vonis bebas Ronald Tannur, MA langsung menganulir putusan tersebut.
MA berkeyakinan, jika Ronald Tannur bersalah dalam perkara ini. Hakim Agung yakin jika Dini tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Ronald Tannur dijatuhkan hukuman selama lima tahun penjara. Hakim Agung juga meminta pihak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi Ronald Tannur.
- Kena OTT
Sehari setelah putusan MA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung meringkus tiga orang hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Mereka ditangkap akibat dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Pihak penyidik ikut menyita uang senilai Rp20 miliar dari ketiga hakim terebut.
Uang tunai tersebut terdiri dari sejumlah mata uang asing dan rupiah. Adapun uang tersebut disita hasil penggeledahan di enam lokasi kediaman, ketiga hakim PN Surabaya tersebut.
Selain menciduk Erintuah Damanik CS, penyidik juga meringkus kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Lisa ditenggarai menjadi pihak yang memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya.
Adapun nominal uang suap yang diberikan Lisa Rahmat kepada ketiga orang hakim PN Surabaya senilai Rp3,5 miliar.
- Menyeret Manta Petinggi MA
Nama Zarof Ricar mencuat dalam perkara pemufakatan jahat dalam vonis bebas Ronald Tannur. Zarof merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (eselon I bukan hakim) yang telah pensiun pada tahun 2022.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
Zarof ditangkap oleh penyidik di Bali pada Kamis (24/10/2024) silam. Penangkapannya lantaran ikut berperan dalam pemufakatan jahat ini.
Zarof mengenalkan Lisa dengan seorang pejabat PN Surabaya beriniial R. Diduga dengan cara tersebut, Lisa dan Zarof bisa mengatur komposisi hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan, hingga berujung vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof juga merupakan orang yang mencoba mengkondisikan proses jalannya sidang kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Lisa menginginkan, Ronald Tannur divonis bebas dalam tahap kasasi.
Sebagai makelar kasus, Zarof menerima bayaran Rp1 miliar, sementara untuk para hakim agung, Zarof telah memegang uang senilai Rp5 miliar.
Zarof sempat meminta agar uang tersebut diberikan secara tunai, namun ia tidak mau dalam pecahan rupiah. Zarof meminta Lisa menyerahkan uang suap tersebut dalam bentuk mata uang asing.
Sebabnya, sebelum menyerahkan uang kepada Zarof, Lisa sempat pergi ke money changer yang ada di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Sebelum bertolak ke rumah Zarof yang ada di kawasan Senayan. Uang tersebut disimpan Zarof di brankas rumahnya yang berada di ruang kerja.
Saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Zarof, dalam brankas yang berada di ruang kerjanya, ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. Total, jika dikonfersikan ke dalam rupiah, sebesar Rp920 miliar.
Selain itu penyidik juga menemukan 51 kilogram logam mulia di brankas Zarof. Jika dikonfersikan dengan harga jual saat ini, nilainya mencapai Rp75,2 miliar.
Sementara, di hotel tempat Zarof menginap, penyidik hanya menyita uang senilai Rp20 juta. Semuanya dalam bentuk mata uang rupiah.
Berdasarkan keterangan, Zarof mengumpulkan barang tersebut lewat pengurusan perkara dalam 10 tahun terakhir. Sejak 2012-2022, saat dirinya masih menjabat sebagai petinggi MA.
- Ibu Ronald Berperan
Perkara pemufakatan jahat vonis bebas Ronald Tannur bermula dari Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur. Meirizka seakan tidak rela jika anaknya dipenjara.
Meirizka kemudian menghubungi Lisa Rahmat, yang dikenalnya sejak lama. Pasalnya, Ronald Tannur dan anak dari Lisa Rahmat sempat satu sekolah.
Meirizka bertemu dengan Lisa di sebuah tempat kopi, tanpa ragu Meirizka menyampaikan tujuannya untuk membuat Ronald Tannur bebas dari jerat hukum.
Lisa kemudian mengajak Meirizka untuk berbicara lebih lanjut di kantornya. Mereka bersepakat, jika bakal melakukan pengkondisian perkara saat persidangan.
Lisa meminta uang senilai Rp3,5 miliar kepada Meirizka, untuk mengurus perkara tersebut. Namun saat itu, Meirizka baru memberikan uang senilai Rp1,5 miliar, dan sisanya bakal diberikan jika perkara ini telah selesai.
Namun upaya Meirizka sia-sia, meski usahanya sempat membuat Ronald Tannur mendapat vonis bebas. Namun hal itu berlangsung lama. Ronald Tannur justru mendapat hukuman penjara selama 5 tahun, hasil putusan kasasi Mahkamah Agung.
Meirizka juga ikut menjadi tersangka dalam kasus pemufakatan ini. Ia dijerat menjadi tersangka pada Senin (4/11/2024).
Akibat ditetapkannya Meirizka menjadi tersangka, sang suami Edward Tannur dan anaknya yang lain sempat menjalani pemeriksaan.
Meirizka sempat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati jawa Timur. Hingga akhirnya untuk memudahkan pemeriksaan, penyidik menngelandangnya ke Jakarta.
Hingga kini pihak penyidik terus mencari bukti dan keterangan tambahan. Sementara 3 orang hakim PN Surabaya, kemarin telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2024: Dinamika Parpol di Tahun Politik, Golkar Dipimpin Bahlil, PDIP Takut Diawut-awut
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Anak Zarof Ricar Lagi
-
Kaleidoskop 2024: Artis Melahirkan, Penuh Drama hingga Punya Anak di Usia 42 Tahun
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
-
Dari Dunkin Donuts ke Ruang Hakim: Kronologi Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar Jaksa
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?