Suara.com - Kasus kematian Dini Sera Afrianti, dengan terdakwa Ronald Tannur kembali mencuat. Kasusnya Kembali ramai usai Jaksa Agug Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menetapkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus ini sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Tak hanya itu, penyidik juga ikut menetapkan kuasa hukum Ronald Tanur, Lisa Rahmat; ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Mantan Petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.
Para tersangka itu terlibat dalam pemufakatan jahat, dalam mengatur agar Ronald Tannur bisa mendapat vonis bebas usai melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dini Sera Afrianti, merupakan seorang Tiktokers asal Sukabumi, Jawa Barat. Ia tewas usai dianiaya pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, pada Rabu (4/10/2023) silam.
Sebelum tewas dianiaya, Dini dan Ronald Tannur terlibat cekcok usai mengkonsumsi minuman keras di sebuah tempat karaoke. Cekcok diantara keduanya berlanjut di basement tempat mobil Ronald terparkir.
Dalam penganiayaan tersebut, tubuh Dini sempat diseret oleh Ronnald, dan ditinggalkan begitu saja. Namun saat salah seorang petugas kemanan menegurnya, Ronald baru memasukan Dini ke dalam mobil.
Namun nasib berkata lain. Nyawa Dini tidak bisa diselamatkan akibat penganiayaan tersebut. Jenazahnya pun dibawa ke Rumah Sakit DR Soetomo untuk kepentingan autopsi.
Dari hasil autopsi, terdapat beberapa luka memar di tubuh Dini. Tim dokter juga menemukan bekas ban mobil di lengannya, hal ini memperkuat jika Dini sempat dilindas menggunakan mobil.
Polisi kemudian menciduk Ronald Tannur, ia diterapkan menjadi tersangka dan harus mendekam di jeruji tahanan pada Senin (6/10/2023). Hingga akhirnya Ronald Tannur menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
- Divonis Bebas
Seperti jalannya peradilan tindak pidana umum lainnya, Ronald Tannur hadir dalam persidangan yang berlangsung di PN Surabaya. Sejumlah saksi dihadirkan guna bisa melihat peristiwa ini secara terang.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Ronald Tannur diketuai oleh Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Mangapul Heru Hanindyo.
Dalam dakwaannya, Ronald Tannur dikdakwa selama 12 tahun hukuman penjara dan restitusi senilai Rp236,6 juta subsider 60 bulan kurungan penjara.
Namun yang mencengangkan, majelis hakim memvonisnya bebas Ronald Tannur dianggap tidak bersalah atas kematian Dini, Rabu (24/7/2024).
Hakim berpendapat, Dini tewas akibat terlalu banyak mengkonsumsi alkohol.
- Tidak Beres
Mendengar putusan tersebut, pihak Kejaksaan Agung mengendus ada hal yang tidak beres dalam putusan perkara ini.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2024: Dinamika Parpol di Tahun Politik, Golkar Dipimpin Bahlil, PDIP Takut Diawut-awut
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Anak Zarof Ricar Lagi
-
Kaleidoskop 2024: Artis Melahirkan, Penuh Drama hingga Punya Anak di Usia 42 Tahun
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
-
Dari Dunkin Donuts ke Ruang Hakim: Kronologi Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar Jaksa
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur