Suara.com - Beberapa jam setelah parlemen melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan presiden sementara Korea Selatan, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Choi Sang-mok resmi mengambil alih tugas sebagai presiden sementara pada Jumat (27/12).
Dengan ini, Choi menjadi orang ketiga yang menjabat sebagai presiden Korea Selatan dalam bulan ini. Choi, yang juga menjabat sebagai Menteri Strategi dan Keuangan, menggantikan Perdana Menteri Han Duck-soo, yang sebelumnya menjabat sebagai presiden sementara.
Han dimakzulkan oleh parlemen karena menolak untuk menunjuk tiga hakim bagi Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Mahkamah sedang menyelenggarakan sidang pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang saat ini sedang dinonaktifkan.
Mosi pemakzulan terhadap Han juga menyertakan tuduhan bahwa dia terlibat dalam pernyataan darurat militer yang gagal di awal bulan ini dan menolak untuk menunjuk jaksa khusus guna menyelidiki Yoon dan istrinya, Kim Keon-hee.
Blok oposisi yang dipimpin oleh Partai Demokrat memiliki mayoritas di parlemen yang terdiri dari 300 anggota. Pemakzulan presiden sementara hanya memerlukan mayoritas sederhana, yaitu 151 suara, berbeda dengan pemakzulan presiden terpilih yang membutuhkan minimal 200 suara untuk menghentikan kekuasaan presiden.
Sejak 3 Desember, Korea Selatan telah mengalami tiga kali pergantian kepemimpinan presiden setelah Yoon memberlakukan darurat militer selama beberapa jam sebelum langkah tersebut dibatalkan oleh parlemen.
"Pemimpin pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan stabilitas nasional," ujar Choi setelah dilantik sebagai presiden sementara, menurut laporan kantor berita Korea Selatan, Yonhap.
Choi juga telah berdiskusi dengan Ketua Kepala Staf Gabungan Jenderal Kim Myung-soo, menekankan pentingnya memperkuat aliansi Korea Selatan dengan AS yang memiliki sekitar 28.500 tentara di negara tersebut.
"Kesiapsiagaan harus tetap terjaga untuk mencegah tindakan gegabah dari Korea Utara," kata Choi kepada militer.
Jika Choi mampu menjaga hubungan baik dengan parlemen yang didominasi oposisi, kemungkinan ia akan terus menjabat sebagai presiden hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan mosi pemakzulan Yoon, yang menghadapi tuduhan pengkhianatan dan pemberontakan.
Mahkamah Konstitusi, yang saat ini memiliki enam dari total sembilan hakim, memiliki waktu hingga enam bulan untuk memberikan keputusan mengenai nasib Yoon.
Jika pengadilan menguatkan pemakzulan Yoon yang dilakukan pada 14 Desember oleh parlemen, pemilihan presiden baru harus diadakan dalam waktu dua bulan setelah keputusan tersebut diumumkan.
Berita Terkait
-
Krisis Politik Korea Selatan Memanas, Presiden Sementara Juga Terancam Pemakzulan
-
Ponsel Khusus Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diperiksa Polisi
-
Konser di Korea Dibatalkan Susul Isu Artis Dukung Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
-
Polisi Selidiki Ponsel Presiden Korea Selatan Terkait Darurat Militer
-
Oposisi Utama Korsel Ancam Makzulkan Presiden Sementara, Desak Tanda Tangan RUU Penyelidikan Yoon Suk Yeol
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!