Suara.com - Beberapa jam setelah parlemen melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan presiden sementara Korea Selatan, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Choi Sang-mok resmi mengambil alih tugas sebagai presiden sementara pada Jumat (27/12).
Dengan ini, Choi menjadi orang ketiga yang menjabat sebagai presiden Korea Selatan dalam bulan ini. Choi, yang juga menjabat sebagai Menteri Strategi dan Keuangan, menggantikan Perdana Menteri Han Duck-soo, yang sebelumnya menjabat sebagai presiden sementara.
Han dimakzulkan oleh parlemen karena menolak untuk menunjuk tiga hakim bagi Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Mahkamah sedang menyelenggarakan sidang pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang saat ini sedang dinonaktifkan.
Mosi pemakzulan terhadap Han juga menyertakan tuduhan bahwa dia terlibat dalam pernyataan darurat militer yang gagal di awal bulan ini dan menolak untuk menunjuk jaksa khusus guna menyelidiki Yoon dan istrinya, Kim Keon-hee.
Blok oposisi yang dipimpin oleh Partai Demokrat memiliki mayoritas di parlemen yang terdiri dari 300 anggota. Pemakzulan presiden sementara hanya memerlukan mayoritas sederhana, yaitu 151 suara, berbeda dengan pemakzulan presiden terpilih yang membutuhkan minimal 200 suara untuk menghentikan kekuasaan presiden.
Sejak 3 Desember, Korea Selatan telah mengalami tiga kali pergantian kepemimpinan presiden setelah Yoon memberlakukan darurat militer selama beberapa jam sebelum langkah tersebut dibatalkan oleh parlemen.
"Pemimpin pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan stabilitas nasional," ujar Choi setelah dilantik sebagai presiden sementara, menurut laporan kantor berita Korea Selatan, Yonhap.
Choi juga telah berdiskusi dengan Ketua Kepala Staf Gabungan Jenderal Kim Myung-soo, menekankan pentingnya memperkuat aliansi Korea Selatan dengan AS yang memiliki sekitar 28.500 tentara di negara tersebut.
"Kesiapsiagaan harus tetap terjaga untuk mencegah tindakan gegabah dari Korea Utara," kata Choi kepada militer.
Jika Choi mampu menjaga hubungan baik dengan parlemen yang didominasi oposisi, kemungkinan ia akan terus menjabat sebagai presiden hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan mosi pemakzulan Yoon, yang menghadapi tuduhan pengkhianatan dan pemberontakan.
Mahkamah Konstitusi, yang saat ini memiliki enam dari total sembilan hakim, memiliki waktu hingga enam bulan untuk memberikan keputusan mengenai nasib Yoon.
Jika pengadilan menguatkan pemakzulan Yoon yang dilakukan pada 14 Desember oleh parlemen, pemilihan presiden baru harus diadakan dalam waktu dua bulan setelah keputusan tersebut diumumkan.
Berita Terkait
-
Krisis Politik Korea Selatan Memanas, Presiden Sementara Juga Terancam Pemakzulan
-
Ponsel Khusus Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diperiksa Polisi
-
Konser di Korea Dibatalkan Susul Isu Artis Dukung Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
-
Polisi Selidiki Ponsel Presiden Korea Selatan Terkait Darurat Militer
-
Oposisi Utama Korsel Ancam Makzulkan Presiden Sementara, Desak Tanda Tangan RUU Penyelidikan Yoon Suk Yeol
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan