Suara.com - Indonesia telah menerima permintaan resmi dari pemerintah Perancis untuk memindahkan Serge Atlaoui, seorang narapidana hukuman mati asal Perancis yang telah mendekam di penjara selama hampir 20 tahun. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi hal ini kepada AFP pada Sabtu. Permintaan ini akan dikaji dan dibahas lebih lanjut pada awal Januari setelah libur akhir tahun.
Serge Atlaoui, seorang ayah empat anak berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik obat-obatan terlarang di pinggiran Jakarta. Ia mengaku tidak bersalah, mengatakan bahwa dirinya hanya bertugas memasang mesin di pabrik yang ia kira adalah pabrik akrilik. Awalnya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung meningkatkan hukuman tersebut menjadi hukuman mati pada tahun 2007.
Atlaoui sempat ditahan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai "Alcatraz-nya Indonesia," sebelum dipindahkan ke Tangerang pada tahun 2015 menjelang proses banding. Pada tahun yang sama, ia hampir dieksekusi bersama delapan narapidana kasus narkoba lainnya, tetapi eksekusi tersebut ditunda setelah tekanan diplomatik dari pemerintah Perancis.
Kuasa hukum Atlaoui, Richard Sedillot, mengungkapkan bulan lalu bahwa masih ada "harapan besar" untuk transfer ini. Namun, pemerintah Indonesia tetap menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba, termasuk mempertimbangkan untuk melanjutkan eksekusi mati yang telah dihentikan sejak 2016.
Sementara itu, Indonesia telah membebaskan sejumlah tahanan profil tinggi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang menghabiskan hampir 15 tahun di penjara karena kasus narkoba. Veloso kini dipindahkan ke penjara perempuan di Manila sambil menunggu kemungkinan pemberian grasi.
Indonesia, yang memiliki salah satu undang-undang narkoba paling ketat di dunia, saat ini memiliki lebih dari 530 narapidana hukuman mati, sebagian besar terkait kejahatan narkoba. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 orang merupakan warga negara asing.
Berita Terkait
-
Donald Trump Kecam Langkah Joe Biden Menghapus Hukuman Mati bagi Puluhan Narapidana Federal
-
Tragedi Karikatur Nabi: 8 Orang Dihukum Atas Pembunuhan Guru di Prancis
-
Amnesti Napi Bersyarat Dijadikan Komcad, LBH Masyarakat: Seperti Dihukum Dua Kali
-
Amnesti Prabowo Bukan Solusi Kurangi Jumlah Napi Narkoba, LBH: Kalau Ganti Presiden Penjara Penuh Lagi
-
Terpidana Mati Joseph Corcoran Ucap Kata Terakhir yang Mengharukan saat Hendak Deksekusi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK