Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, ikut mengomentari vonis penjara Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 271 Triliun.
Pigai mengatakan, kekecewaan publik terhadap vonis dapat dipahami. Vonis penjara selama 6 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat, meski kita juga perlu menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi," ujar Pigai dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Senin (25/12/2024).
Pigai menegaskan, rasa keadilan adalah hak masyarakat. "Nuansa kebatinan masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut memang dapat dipahami. Bagaimanapun, hak atas rasa keadilan adalah hal yang penting," tambahnya.
Pigai menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya rasa keadilan sebagai elemen utama dalam setiap penegakan hukum.
"Kementerian HAM memiliki semangat yang sama untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Publik memiliki harapan besar akan hak atas keadilan," katanya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Harvey dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Majelis hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat karena Harvey dinilai tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Pada Jumat (27/12), jaksa mengajukan banding atas vonis ringan ini. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Harvey Moeis.
Dalam dakwaan, Harvey disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan menerima uang Rp 420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Jaksa berharap banding yang diajukan dapat mengoreksi putusan sehingga keadilan dapat lebih terpenuhi. "Kami berharap putusan banding nanti memberikan hukuman yang setimpal dengan kerugian yang dialami negara," pungkas Sutikno.
Tag
Berita Terkait
-
Gaya Kocak Valentinus Resa Singgung Uang Jajan Sandra Dewi dari Harvey Moeis Sukses Bikin Ngakak
-
Momen Kocak Valentinus Resa Roasting Sandra Dewi: Emangnya Syuting Telenovela?
-
Harvey Moeis Ternyata Sudah Dieksekusi Sejak Juli Pasca Putusan Kasasi
-
Akui Blunder Soal Pernyataan Eksekusi Harvey Moeis yang Molor, Ini Penjelasan Kejagung
-
Terpopuler: 71 Merek Tas Mewah Sandra Dewi hingga Viral Karangan Bunga Pelakor Dokter Gatal
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN