Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, ikut mengomentari vonis penjara Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 271 Triliun.
Pigai mengatakan, kekecewaan publik terhadap vonis dapat dipahami. Vonis penjara selama 6 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat, meski kita juga perlu menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi," ujar Pigai dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Senin (25/12/2024).
Pigai menegaskan, rasa keadilan adalah hak masyarakat. "Nuansa kebatinan masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut memang dapat dipahami. Bagaimanapun, hak atas rasa keadilan adalah hal yang penting," tambahnya.
Pigai menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya rasa keadilan sebagai elemen utama dalam setiap penegakan hukum.
"Kementerian HAM memiliki semangat yang sama untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Publik memiliki harapan besar akan hak atas keadilan," katanya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Harvey dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Majelis hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat karena Harvey dinilai tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Pada Jumat (27/12), jaksa mengajukan banding atas vonis ringan ini. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Harvey Moeis.
Dalam dakwaan, Harvey disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan menerima uang Rp 420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Jaksa berharap banding yang diajukan dapat mengoreksi putusan sehingga keadilan dapat lebih terpenuhi. "Kami berharap putusan banding nanti memberikan hukuman yang setimpal dengan kerugian yang dialami negara," pungkas Sutikno.
Tag
Berita Terkait
-
Membaca Buku Barat vs Lokal: Benarkah Karya Penulis Indonesia Selalu Subjektif?
-
Pigai Minta Bentrok Flores Timur Diselesaikan Lewat Jalur Adat, Bukan Semata Penegakan Hukum
-
Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!
-
'Itu Hoaks!' Pigai Tepis Isu Minta Warga Belanja Rp1 Juta di Koperasi Merah Putih
-
Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo