Jenazah Afif ditemukan bekas luka atau tanda intravital, yang artinya Afif mengalami luka tersebut saat dirinya masih dalam kondisi hidup. Intravital tersebut berada pada dada sisi bawah, punggung, lengan kiri, paha kiri serta kepala bagian belakang. Pada sampel tulang pun ditemukan intravital pada kepala, jaringan otak, pada tulang iga, maupun tulang kemaluan.
Tim forensik saat itu menerangkan, jika Afif mengalami patah tulang iga pada bagian belakang. Jika dikatakan luka patah tulang itu diakibatkan oleh terjatuh dari motor, maka hal itu agak janggal, pasalnya jika akibat kecelakaan motor patah tung iga terjadi di bagian depan.
Tim dokter menganalisis hasil bagaimana kondisi tubuh Afif Maulana dampaknya ketika jatuh dari ketinggian. Seperti diketahui, ketinggian Jembatan Kuranji 14,7 meter.
Tim melakukan analisis dengan menghitung data berat dan tinggi badan tubuh Afif Maulana. Sehingga didapat indeks masa tubuh.
Berdasarkan dari analisis tim dokter, berdasarkan dari tinggi dan berat tubuh Afif Maulana jika jatuh dari ketinggian 14,7 meter tersebut luka-luka yang dialami dominan berada di bagian belakang.
Korban Semarang
Aksi repsresif aparat kepolisian juga terjadi di Semarang Jawa Tengah. Seorang pelajar SMK 4 Semarang, bernama Gamma Rizkinata Oktafandi tewas usai ditembus timah panas polisi hanya karena motor yang dikendarai oleh Gamma bersenggolan di jalan dengan motor milik Aipda Robig Zaenuddin.
Usai membunuh, pihak kepolisian sempat berkelit jika polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan peluru ke arah korban lantaran korban melawan saat dibubarkan.
Gamma saat itu ditudung sebagai anggota gengster yang sedang terlibat bentrok dengan kelompok genster lainnya. Bocah 15 tahun ini dituding sebagai anggota geng Seroja yang saat itu sedang bentrok.
Baca Juga: Kekayaan Kombes Irwan Anwar, Eks Kapolrestabes Semarang Dicopot usai Kasus Penembakan Gamma
Namun, dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan ada bukti tawuran di lokasi kejadian. Komnas HAM mengatakan, di lokasi kejadian yang terjadi hanyalah pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing.
Kekerasan saat Aksi Demontrasi
Saat membubarkan aksi demonstrasi aparat kepolisian juga tidak jarang melakukan aksi represif. Tembakan gas air mata hingga melayangkan pukulan menggunakan pentungan hal yang paling sering dilakukan oleh aparat.
Berdasarkan catatan Amnesty International, banyak mencatat aksi represif aparat pada pembubaran aksi demonstrasi di sejumlah wilayah Indonesia pada aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas calon kepala daerah (Cakada) pada 22-29 Agustus 2024 lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid Mengatakan, total ada sekitar 579 warga sipil yang menjadi korban tindak kekerasan pihak kepolisian, di 14 kota yang tersebar dalm 10 provinsi di IIndonesia. Adapun 14 kota tersebut diantaranya yakni Banda Aceh, Pekan Baru, Jambi, Jakarta, Kediri, Banjarmasin, Palu dan Makasar.
Usaman mengatakan, dari ratusan warga sipil yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian paling banyak yakni menjadi korban penangkapan, sebanyak 344 orang. Disusul dengan kekerasan fisik sebanyak 152 orang.
Dari ratusan orang tersebut, polisi tidak hanya melakukan kekerasan terhadap para demonstran, melainkan juga menyasar terhadap relawan medis. Seperti yang dialami oleh Anya, relawan medis yang berada di Bandung.
“Saat itu Anya mendapat pemukulan dan tendangan dari orang yang menggubakan pakaian sipil. Kekerasan terus dilakukan meski Anya telah mengaku sebagai petugas medis yang saat itu tengah membawa korban,” kata Usman, lewat Youtube Amnesty International, Senin (9/12/2024).
Tak hanya itu, lanjut Usman, mengatakan, saat itu Anya juga sempat mendapat bentakan dan menyeret Anya ke dalam selokan yang tingginya hampir satu setengah meter.
Aktivis HAM yang berada di Jakarta, Rama, kata Usman juga mengalami hal yang sama. Rama saat itu mendapat kekerasan berupa pemukulan dan tendangan hingga kesulitan bernafas akibat hidungnya patah.
Rama, lanjut Usman, juga sempat mendapat makian dari aparat kepolisian. Kemudian, pihak kepolisian juga membawa Rama, namun bukan ke rumah sakit untuk mengobati lukanya. Melainkan Rama dibawa menggunakan mobil tahanan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Setibanya di Polda Metro Jaya, Rama tidak mendapat pendampingan hukum dan tidak diperkenankan untuk menghubungi pihak keluarga,” jelas Usman.
Kekerasan aparat saat aksi di akhir bulan Agustus 2024 itu juga berupa tembakan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur dialami 17 orang.
Selanjutnya, kekerasan berlapis terdampak pada 65 orang, dan 1 orang dinyatakan hilang sementara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas
-
Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan