- DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-24 di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026, untuk membahas anggaran negara.
- Agenda utama rapat adalah mendengarkan pandangan seluruh fraksi mengenai Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
- Pimpinan DPR RI menyatakan rapat telah memenuhi kuorum kehadiran anggota untuk memulai persidangan yang terbuka bagi umum.
Suara.com - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna kali ini mengusung agenda tunggal, yakni mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Sari Yuliati.
Dalam pembukaannya, Saan menyampaikan laporan kehadiran anggota dewan berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Ia mengonfirmasi rapat telah memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan dan memulai persidangan.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 298 anggota dari 579 anggota DPR RI, dan dihadiri oleh seluruh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ujar Saan di ruang rapat paripurna.
Saan kemudian secara resmi membuka jalannya persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-24, masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, hari Selasa tanggal 7 Juli 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tegasnya sembari mengetuk palu sidang.
Agenda pandangan fraksi ini merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan DPR RI terhadap penggunaan anggaran negara oleh pemerintah pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mengukur Etika dari Kursi Kekuasaan: Siapa yang Sebenarnya Wajib Beretika?
Berita Terkait
-
Mengukur Etika dari Kursi Kekuasaan: Siapa yang Sebenarnya Wajib Beretika?
-
Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik
-
Siap-siap Biaya Haji 2027 Naik! Hati-hati Pelayanan Jemaah Jadi Korban Jika Anggaran Dipangkas
-
Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri
-
DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama