Suara.com - Pada awal tahun 2025, pemerintah melalui PT PLN memberikan program insentif berupa diskon tarif dan token listrik sebesar 50 persen. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan pengeluaran rumah tangga. Lantas, berapa batas pembalian token listrik diskon 50 persen?
Diskon ini berlaku selama dua bulan pertama, yaitu Januari dan Februari 2025. Program ini menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 2.200 volt ampere (VA). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan, terutama bagi pelanggan dengan daya listrik kecil hingga menengah.
Dalam penerapannya, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk mendapatkan diskon. Jika Anda ingin memanfaatkan program diskon ini, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Kriteria Penerima Diskon Listrik 50 Persen
Menurut PLN, sebanyak 81,4 juta dari total 84 juta pelanggan rumah tangga yang terdaftar memenuhi syarat untuk menerima manfaat ini. Berikut adalah rincian kelompok pelanggan berdasarkan daya:
- 450 VA: 24,7 juta pelanggan
- 900 VA: 38 juta pelanggan
- 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen
Diskon 50 persen pada token listrik memiliki batasan maksimal pembelian yang berbeda untuk setiap daya. Berikut rincian lengkapnya:
1. Daya 450 VA
- Maksimal pembelian token: 324 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 415
- Total maksimal pembelian: Rp 134.460
- Diskon maksimal: Rp 67.230
2. Daya 900 VA
Baca Juga: Diskon Token Listrik PLN 50 Persen Bisa Beli Berapa Kali?
- Maksimal pembelian token: 648 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.354
- Total maksimal pembelian: Rp 876.096
- Diskon maksimal: Rp 438.048
3. Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian token: 936 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp 1.351.399
- Diskon maksimal: Rp 676.119
4. Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian token: 1.584 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp 2.288.165
- Diskon maksimal: Rp 1.144.083
Cara Klaim Diskon Listrik 50 Persen
Tidak ada prosedur khusus untuk mengklaim diskon ini. Penerapannya dilakukan secara otomatis oleh PLN, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar. Berikut mekanisme teknisnya:
1. Pelanggan Pascabayar
Diskon untuk pemakaian Januari diterapkan saat pembayaran tagihan Februari 2025
Diskon untuk pemakaian Februari diterapkan saat pembayaran tagihan Maret 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Borok Nikita Mirzani Dibongkar Hakim: Tak Jujur dan Residivis Jadi Alasan Vonis Berat
-
Luhut Bakal Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Kereta Whoosh? KPK Bilang Begini
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
5 Fakta di Balik Video Viral Anggota DPRD Langkat Pesta di Kapal Mewah Danau Toba
-
Cak Imin Ingatkan Masyarakat: Jangan Bekerja ke Luar Negeri Sebelum Benar-benar Siap
-
Menko Cak Imin Beri Sinyal Minta Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun
-
Pagi Mencekam di Tanah Abang, Pengacara Tumbang Ditembak Pria Misterius
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, Youtuber Resbobb dan Bigmo Sudah Tersangka?
-
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
Lempar 'Bom' di Medsos soal 'Ramai dan Sunyi', Dasco: Nah Pada Kepo ya