Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, menyusul kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa kategori mewah.
Ada enam pasal yang tercantum dalam PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," demikian bunyi Pasal 6.
Pasal 2 ayat (2) dan (3) menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen dikenakan untuk barang tergolong mewah, semisal kendaraan bermotor tertentu.
Berikut bunyi Pasal 2 ayat (2) dan (3):
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.
(3) Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam beleid tersebut juga mengatur tentang ketentuan transisi penerapan PPN 12 persen, sebagaimana diatur di Pasal 5 huruf a dan b.
a. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual; dan
b. Mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Baca Juga: Demokrat Kawal PPN 12 Persen Barang Mewah, Pastikan Hanya untuk Orang Kaya
Untuk selengkapnya bisa mengunduh aturan PMK 131 Tahun 2024 di link ini.
Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama Menkeu Sri Mulyani di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan mewah.
Prabowo mencontohkan semial pesawat jet pribadi hingga kapal pesiar, hingga rumah sangat mewah yangvnilainya di atas golongan menengah.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku sejak tahun 2022," kata Prabowo.
Sementara itu untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.
"Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," kata Prabowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun