Suara.com - Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan meminta pemerintah untuk memastikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah, hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja.
Menurut dia, kebijakan PPN 12 persen secara selektif itu kebijakan yang tepat dalam menerapkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dia pun mendorong pemerintah untuk memastikan PPN yang pro rakyat.
"Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).
Dia mengatakan penerapan UU HPP tidak menyasar kepada kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya.
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu usulan dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk tidak menerapkan UU HPP terhadap bahan pokok, pendidikan, layanan kesehatan, serta obyek usaha lainnya, seperti UMKM.
"Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu
Selain itu, dia mengapresiasi pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini. Ia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus senilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.
"Sudah tepat dan pro rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan Fraksi Partai Demokrat DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran," kata dia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
PPN Barang Mewah Naik, Apa Kata Komisi VII DPR?
-
Jejak Digital PPN 12 Persen Terbukti Naik, Publik: Percaya Pemerintah Setara Menyembah Berhala
-
Sosok Alfadjri Aditia Prayoga, Pelapor Rieke Diah Pitaloka Terkait PPN 12 Persen
-
PPN Batal Naik, Hotman Paris Sarankan Pemerintah Buat Tax Amnesty Jilid 3
-
Soal PPN 12 Persen, Dolfie PDIP Minta Pemerintah Jelaskan-Sosialisasikan Barang Mewah yang Kena Tarif
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
Terkini
-
Perubahan Rute dan Halte Transjakarta Mulai Tanggal 21 Februari 2026
-
Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Awal Puasa, Satgas SABER Polda Metro Cek Harga dan Stok di Pasar Koja, 46 Titik Dipantau Setiap Hari
-
Pascabencana, Menhub Pastikan Bandara dan Pelabuhan Sumatra Siap Layani Mudik 2026
-
Cegah Penimbunan Hingga Permainan Harga, Polres Metro Jakarta Barat Sidak Pasar di Kebon Jeruk
-
Presiden Prabowo Saksikan 11 MoU Senilai USD 38,4 M di Business Summit US-ABC
-
Cegah Pemborosan APBN, Pemerintah Mulai Groundcheck Data 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
-
ART Diduga Disiksa ASN BPK di Gunung Putri, Kapolres: Hari Ini Gelar Perkara Penetapan Tersangka