Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus berupa kerugian nyata atau actual loss, bukan hanya sekedar potensi kerugian atau potential loss.
Pernyataan tersebut ditegaskaan Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta.
"Kerugiannya harus nyata, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan juga dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya seperti dilansir Antara.
Menurut Yanto, para hakim mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa konsep kerugian nyata memberikan kepastian hukum yang lebih adil.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan upaya harmonisasi hukum di tingkat nasional dan internasional.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus kerusakan lingkungan yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, Yanto menyatakan tidak bisa membahas perkara tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa secara teori, kerugian lingkungan biasanya dianggap sebagai potensi kerugian, bukan kerugian nyata.
Baca Juga: Pailit Sritex, Ribuan Buruh akan Kepung Gedung MA dan Istana
"Di hukum tipikor, potensi kerugian tidak lagi digunakan. Kerugian negara harus nyata, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016 dan pernyataan BPK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas
-
Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas
-
Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook
-
Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus