Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus berupa kerugian nyata atau actual loss, bukan hanya sekedar potensi kerugian atau potential loss.
Pernyataan tersebut ditegaskaan Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta.
"Kerugiannya harus nyata, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan juga dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya seperti dilansir Antara.
Menurut Yanto, para hakim mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa konsep kerugian nyata memberikan kepastian hukum yang lebih adil.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan upaya harmonisasi hukum di tingkat nasional dan internasional.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus kerusakan lingkungan yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, Yanto menyatakan tidak bisa membahas perkara tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa secara teori, kerugian lingkungan biasanya dianggap sebagai potensi kerugian, bukan kerugian nyata.
Baca Juga: Pailit Sritex, Ribuan Buruh akan Kepung Gedung MA dan Istana
"Di hukum tipikor, potensi kerugian tidak lagi digunakan. Kerugian negara harus nyata, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016 dan pernyataan BPK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan