Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus berupa kerugian nyata atau actual loss, bukan hanya sekedar potensi kerugian atau potential loss.
Pernyataan tersebut ditegaskaan Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta.
"Kerugiannya harus nyata, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan juga dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya seperti dilansir Antara.
Menurut Yanto, para hakim mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa konsep kerugian nyata memberikan kepastian hukum yang lebih adil.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan upaya harmonisasi hukum di tingkat nasional dan internasional.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus kerusakan lingkungan yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, Yanto menyatakan tidak bisa membahas perkara tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa secara teori, kerugian lingkungan biasanya dianggap sebagai potensi kerugian, bukan kerugian nyata.
Baca Juga: Pailit Sritex, Ribuan Buruh akan Kepung Gedung MA dan Istana
"Di hukum tipikor, potensi kerugian tidak lagi digunakan. Kerugian negara harus nyata, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016 dan pernyataan BPK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026