Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti soal penetapan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, Iwan tak langsung dipecat dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan kini Iwan telah diberhentikan sebagai PNS untuk sementara waktu. Kebijakan ini diambil sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Sanksi ini telah ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain Iwan, sanksi sama juga diberikan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Dinas kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana.
Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.
Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Budi.
Baca Juga: Bom Waktu Meledak! Kejagung Bongkar Korupsi Besar-besaran di PT Timah: Total Ada 5 Korporasi
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kajati DKI, Patris Yusrian Jaya, mengatakan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Adapun kedua ASN yang menjadi tersangka dalam perkara ini yakni, Iwan Hendry Wardana alias IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif.
Kemudian Mohamad Fahirza Maulana alias MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan. Sementara seorang tersangka lainnya yakni Gatot Arif Rahmadi alias GAR, selalu Direktur even organiser (EO) yang dijadikan untuk tindakan fiktif.
“Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR selaku tim event organiser,” kata Patris di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Dalam modusnya, IHW bersama MFM bersepakat untuk menggunakan jasa vendor dari GAR untuk melakukan kegiatan fiktif yang dimasukan untuk surat pertanggungjawaban.
Berita Terkait
-
Bom Waktu Meledak! Kejagung Bongkar Korupsi Besar-besaran di PT Timah: Total Ada 5 Korporasi
-
Baru 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun
-
Siapa Romli Atmasasmita? Sebut Mahfud MD Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
-
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, EO Ditahan dan 2 ASN Terancam Jemput Paksa!
-
Wahyu Setiawan Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto, Minta Dijadwalkan Senin Depan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar