Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menelisik dugaan pelanggaran hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis.
"Ya saya selaku anggota DPR RI mendorong agar Kejaksaan dan KPK sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan dalam perkara ini," kata Umbu dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Ia pun menyebut, jika vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis sangat menciderai rasa keadilan di masyarakat. Umbu lantas membandingkan vonis Harvey Moeis dengan vonis bebas Ronald Tanur di Surabaya dalam dugaan pembunuhan.
Menurutnya, apa yang terjadi dalam vonis bebas Ronald Tanur tak boleh terulang.
"Nah, hal ini yang kita khawatirkan. Bukan tidak mungkin atau patut diduga perkara-perkara sejenis ini akan terjadi seperti ini. Maka kita minta mendorong Kejaksaan, KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya membuka tabir perkara ini," katanya.
Di sisi lain, Politisi Golkar ini mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis.
Ia pun berharap putusan di tingkat banding dapat mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera, terutama dalam upaya menyelamatkan aset negara.
"Rp 300 triliun ini sangat besar, orang mencuri ayam saja ancamannya 5 tahun kan begitu. Jadi itu yang kami dorong agar adanya rasa keadilan di masyarakat agar tumbuh kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Kemanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menilai vonis ringan terhadap terdakwa koruptor Harvey Moeis dan Helena Lim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Usut Kasus PT Pembangunan Perumahan, KPK Amankan Rp 62 Miliar dari Deposito dan Brankas
Tanggapan tersebut disampaikan merespons vonis hakim terhadap keduanya dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas timah.
Budi kemudian menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Terkait hukuman atau vonis yang dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, bapak presiden sangat mendengarkan masukan masyarakat di mana dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga, presiden sudah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk upaya banding," kata Budi di Kejagung, Kamis (2/1/2025).
Selain upaya banding atas putusan tersebut, BG juga mengatakan bahwa saat ini Komisi Yudisial (KY) sedang melakukan pendalaman terkait adanya indikasi pelanggaran etik soal putusan tersebut.
"Di samping itu, KY sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Usut Kasus PT Pembangunan Perumahan, KPK Amankan Rp 62 Miliar dari Deposito dan Brankas
-
Eks Dirjen Imigrasi Sebut Pencegahan Harun Masiku Baru Berlaku 13 Januari 2020 Usai Sempat Pergi ke Singapura
-
Nama Jokowi Jadi Finalis Tokoh Paling Korup Versi OCCRP, Gus Yahya: Bagian dari Kampanye Politik
-
Said Didu Singgung Bukti Dugaan Korupsi Jokowi dari OCCRP: Bisa Selamatkan Indonesia
-
Hakim Senyum Saat Harvey Moeis Peluk Sandra Dewi, Mahfud: Ikut Gembira..
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta