Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis daftar 10 faktor Presiden ke-7 RI Joko Widodo layak disebut sebagai koruptor.
Rilisan tersebut dikeluarkan YLBHI menyusul nama Jokowi yang masuk nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi, sebagaimana yang dirilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Melalui keterangan tertulis, YLBHI melihat adanya beberapa indikasi tipe korupsi yang dilakukan oleh Jokowi, yang meliputi:
Pertama, Political Bribery yang melibatkan pembuatan undang-undang yang disesuaikan dengan kepentingan pemberi kekuasaan. Hal ini terlihat dalam upaya perombakan kebijakan yang melarang rangkap jabatan.
Kedua,, Political Kickbacks yang 2 merupakan sistem kontrak yang menguntungkan pengusaha dan pemangku kebijakan. Ini terlihat jelas dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja
Ketiga, Election Fraud yang berkaitan dengan kecurangan saat pemilihan umum. Hal ini dilakukan dengan memobilisasi para menteri dan kepolisian untuk terlibat dalam kampanye Pilpres 2024.
Keempat, Corrupt Campaign Practice, dimana seseorang menggunakan fasilitas-fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politiknya. Terlihat dalam pengadaan bantuan sosial dan pembagiannya dilakukan menjelang Pilpres 2024.
Kelima, Discretionary Corruption membuat kebijakan-kebijakan yang mementingkan kepentingan pribadi dengan kekuasaan yang dimiliki. Terlihat ketika Jokowi berupaya untuk melanjutkan kekuasaan tiga periode dan upaya untuk memajukan waktu pelaksanaan Pilkada 2024.
Keenam, Illegal Corruption, yaitu korupsi yang dilakukan dengan mengobrak-abrik hukum dan bahasa hukum, yang memiliki potensi digunakan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: 7 Koleksi Tas Mewah Helena Lim, Aset yang Disita Bakal Dikembalikan?
"Kami sering melihatnya dalam tindakan-tindakan kriminalisasi dan represi terhadap rakyat yang menggunakan haknya bersuara dianggap “melawan aparat”, “merusak fasilitas umum”, dan “melanggar ketertiban”," tulis YLBHI
Ketujuh, Ideological Corruption yang merupakan penggabungan dari Discretionary corruption dan Illegal Corruption.
Kedelapan, Mercenary Corruption atau menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu 10 faktor yang membuat Jokowi layak disebut koruptor, di antaranya:
1. Pelemahan KPK Secara Sistematis
Pada tahun 2014, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menyentuh angka 34 setelah mengalami tren kenaikan gradual dari 17 di tahun 2000. Sekarang, indeks ini mengalami stagnasi bahkan tren penurunan jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lepas landas lainnya. Pada tanggal 13 Februari 2019, sebanyak sembilan fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan begitu lembaga antirasuah ini tidak lagi menjadi lembaga independen karena kelembagaannya berada di bawah presiden.
Berita Terkait
-
7 Koleksi Tas Mewah Helena Lim, Aset yang Disita Bakal Dikembalikan?
-
Mengapa OCCRP Memasukkan Jokowi ke Finalis Tokoh Terkorup 2024? Ini Alasannya
-
Anggota DPR Desak KPK Hingga Kejaksaan Telisik Hakim Yang Vonis Ringan Harvey Moeis
-
Usut Kasus PT Pembangunan Perumahan, KPK Amankan Rp 62 Miliar dari Deposito dan Brankas
-
Connie Pembela Hasto Tantang Buzzer Jokowi Serang OCCRP: Dusta Apalagi?
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap