Suara.com - Hakim yang memvonis Harvey Moeis, Eko Aryanto kini menjadi sorotan. Setelah memberikan vonis ringan kepada suami Sandra Dewi itu dengan 6,5 tahun penjara, keputusannya pun jadi kontroversi.
Hacker ikut turun tangan membongkar sosok Eko Aryanto. Baru-baru ini akun @volt_anonym mengungkap fakta tentang hakim ini.
Eko Aryanto diduga mempunyai dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat yang berbeda. Satu di antaranya di Jalan Lumba-Lumba Nomor 9, Malang. Sedangkan lainnya di Muara Bulian, Jambi.
"Hakim Eko Aryanto terkonfirmasi sudah tidak menempati rumah yang berada di wilayah Malang," tulis hacker tersebut. Akan tetapi di Malang sudah tidak dihuni, meski KTP masih aktif.
Temuan hacker itu pun jadi sorotan. Lantas, seperti apa profil Eko Aryanto yang memiliki dua identitas KTP.
Sosok Dan Profil Eko Aryanto
Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Karirenya sebagai hakim dimulai setelah lulus Sarjana Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya.
Dia menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 1988. Setelah itu dia bertugas di beberapa kota di Jawa Barat, Aceh, hingga Nusa Tenggara Barat.
Ia pernah menangani kasus kriminal seperti John Kei itu pernah bertugas di Pengadilan Negeri Majene. Kemudian pindah ke Lahat, Sumedang, Banda Aceh, Serang, dan Surabaya.
Baca Juga: Anggota DPR Desak KPK Hingga Kejaksaan Telisik Hakim Yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Di tengah tugasnya sebagai hakim, Eko tidak melupakan pendidikan. Dia diketahui merupakan lulusan S2 di IBLAM School of Law pada 2002 dan S3 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.
Karier Eko Aryanto semakin meningkat saat ia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawah Lunto.
Lalu menjabat Wakil Ketua dan Ketua di Pengadilan Negeri Pandeglang, Ketua di Pengadilan Negeri Blitar, Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Mataram.
Eko juga menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mataram pada 2017.
Eko Aryanto lalu kembali ke Jawa Timur dengan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung. Sebelum akhirnya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di Jakarta ia pernah menangani kasus besar. Seperti kasus John Kei. Selain itu dia menangani perkara Bukon Koko dan Yeremias terkait kematian Yustis Corwing (Erwin).
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bahlil Rem Ekspor Batu Bara, Ekonomi Daerah Terancam Tak Lagi Membara
-
Sosok Pemotor Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Terungkap, Ini Penjelasan Polisi
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar
-
23 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Bapak-Bapak, Murah dan Pasti Kepakai
-
Hujan Deras Guyur Pakansari, Pertanda Timnas Indonesia Hujani Vietnam dengan Banyak Gol?
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Fenomena Kerja "Serabutan" di Era Modern: Cari Fleksibilitas atau Terpaksa?
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat di Triwulan II 2026
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Kerja Keras Tahan Rupiah Melemah, Gimana Kondisi Cadangan Devisa