Suara.com - Komisaris PT Mitra Setia Kirana, Titin dan menantunya Direktur PT Mitra Setia Kirana, Andy Mulya Halim dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang terhadap pengusaha Tedy Agustiansjah yang mengalami kerugian sebanyak Rp 16 miliar.
Selain itu, Tedy juga melaporkan Direktur CV Hasta Karya Nusapala, Hadi Wahyudi ke Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan serupa.
“Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Titin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana, lalu Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana dan juga pemiliki dari CV. Hasta Karya Nusapala. Terlapor ketiga yaitu Hadi Wahyudi sebagai Direktur CV. Hasta Karya Nusapala," kata Pengacara Tedy, Farlin Marta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (4/1/1015).
Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.
"Awal mulanya Titin dan Andi membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya," ujar Farlin.
Dia juga menjelaskan bahwa Titin mengaku kenal dekat dengan pemilik rumah makan bermerek Bebek Tepi Sawah untuk memuluskan aksinya.
“Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten," ucap Farlin.
Tedy lantas terpengaruh dan meminjamkan uang sebanyak Rp 16 miliar untuk pembangunan rumah makan Bebek Tepi Sawah di atas tanah seluas 4 ribu M2 miliknya. Namun, Ferlin menyebut kliennya menyadari telah ditipu lantaran proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan.
“CV. Hasta Karya Nusapala yang menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni Andy Mulya Halim sendiri, jadi itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si Titin, Andy Mulya Halim dan juga si Hadi Wahyudi,” tutur Farlin.
Baca Juga: Cek Fakta: Penipuan! PT Arkadia Digital Media Tidak Membuka Lowongan Kerja Freelance
Akibatnya, Tedy disebut mengalami kerugian berupa uang sebanayk Rp 16 miliar dan aset tanah dengan nilai sekitar Rp 48 miliar.
Di sisi lain, Tedy digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan menempatkan tanah miliknya sebagai sita jaminan. Gugatan wanprestasi dilayangkan CV. Hasta Karya Nusapala di Pengadilan Tanjung Karang dengan alasan PT. Mitra Setia Kirana tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV. Hasta Karya Nusapala.
Padahal, lanjut Farlin, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV. Hasta Karya Nusapala itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim.
“Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. Hasta Karya Nusapala mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT. Mitra Setia Kirana dan CV. Hasta Karya Nusapala)," jelas Farlin Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. Hasta Karya Nusapala mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT. Mitra Setia Kirana dan CV. Hasta Karya Nusapala)," jelas Farlin.
"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," tambah dia.
Farlin juga menyebut gugatan wanprestasi tersebut justru yang telah mengungkapkan adanya persengkokolan jahat untuk penipu Tedy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!