Suara.com - Divisi Propam Polri kembali melakukan sidang etik para anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehose Project (DWP).
Anggota Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, ada dua anggota Polri yang saat ini diperiksa lewat sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP).
“Hari ini dua, Brigadir DW dan Bripka RP,” kata Anam saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Diketahui, sebanyak 11 anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap para penonton DWP yang kebanyakan berasal dari Malaysia.
Berdasar Surat Telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 yang diteken oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya, Brigadir DW adalah Dwi Wicaksono. Kemudian Bripka RP merupakan Ready Pratama.
Keduanya bertugas sebagai Bintara di Diresnarkoba Polda Metro Jaya, yang kini dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Dari sebelas orang yang menjalani pemeriksaan, 3 di antaranya resmi dijatuhi sanksi pemecatan alias PTDH, yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Selanjutnya eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Berita Terkait
-
Kill The Messenger, Bivitri Bongkar Serangan Balik Buzzer ke OCCRP usai Jokowi jadi Tokoh Terkorup Dunia
-
Diprediksi jadi 10 Pemimpin Berpengaruh 2025, Rocky Gerung Sebut Tantangan Prabowo Tinggalkan Jokowi: Kalau Tidak...
-
Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Rizieq Tantang Nyali Prabowo Seret Jokowi ke Penjara: Jangan Dilindungi dan Dibela!
-
Skandal DWP: 3 Perwira Polisi Dipecat, 1 Demosi, Uang Rp 2,5 M Bakal Dikembalikan
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM