Suara.com - PDI Perjuangan mengaku terganggu secara kebatinan jelang HUT ke-52 dengan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun semua persiapan acara HUT PDIP sudah dilakukan.
"Ya kalau dibilang terganggu atau tidak ya pasti terganggu lah ya secara suasana kebatinan karena kan ini terkait dengan sekjen partai," kata Juru Bicara PDIP Guntur Romli di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Kendati begitu, ia mengatakan persiapan acara HUT PDIP sudah dilakukan jauh-jauh hari sehingga tak begitu berpengaruh dengan Hasto sebagai tersangka di KPK.
"Nah pak Sekjen sudah mendistribusikan tanggung jawab, siapa yang akan mengurusi HUT partai sampai juga kongres partai, siapa ketua DPP yang sudah diberikan tanggung jawab, kemudian juga rata-rata dari organisasi sayap partai juga terlibat dalam rangkaian acara HUT partai," katanya.
Sementara itu, terkait dengan tempat dan siapa-siapa tokoh yang diundang dalam acara HUT PDIP, menurut Guntur nantinya akan dijelaskan dalam jumpa pers yang akan datang.
"Nanti akan disampaikan secara resmi insyaAllah akan ada konferensi pers khusus ya untuk HUT partai ini," pungkasnya.
Diketahui, PDI Perjuangan akan memasuki usia ke-52 tahun pada 10 Januari 2025 mendatang.
Hasto Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan, KPK Geledah Rumah Hasto
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Hasto, KPK Usut Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Sekjen PDIP
-
Detik-detik Mobil Toyota Velfire Hasto Ikut Digeledah KPK di Bekasi
-
PDIP Sebut Penggeledahan Rumah Hasto Oleh KPK Upaya Tutupi Isu Jokowi Terkorup Dunia
-
Masih Berlangsung, KPK Sebut Rumah Hasto yang Digeledah Berada di Bekasi
-
Usul Gandeng UMKM di Sekitar Sekolah, Legislator PDIP Kritik Menu Program MBG: Mestinya Sesuai Selera Anak
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra