Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, menyebut ada upaya penghalangan dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Ketika itu, penyidik hendak melakukan penggeledahan kantor DPP PDIP.
Hal ini disampaikan Ronald usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Tadi di BAP (berita acara pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Ronald mengatakan bahwa upaya penggeledahan tersebut sempat ditunda karena pentidik tidak dapat izin dari Firli Bahuri karena alasan situasi yang belum kondusif untuk menggeledah kantor DPP PDIP.
"Setiap kali saya melakukan pengledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengen melakukan pengledahan di kantor DPP ya. Cuman itu selalu disebut (Firli) jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya," jelasnya
Ia juga menepis belum dilakukannya penggeledahan di kantor DPP PDIP saat itu karena harus menunggu surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kalau yang saya ditanyakan tadi kenapa tidak disetujui terkait pengledahan di kantor DPP pada saat awal 2020 itu, emang tidak bukan hanya dari Dewas dan semacamnya, emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait pengledahan di kantor DPP PDIP," ungkap Ronald.
"Jadi tidak sampai ke arah Dewas sih pada saat itu belum sampai ke sana, baru izin ke kasatgas dan sampai ke pimpinan memang pimpinan tidak mengeluarkan izin tersebut," sambungnya.
Terakhir, Ronald menegaskan bahwa seharusnya KPK juga memanggil Firli Bahuri untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini.
Baca Juga: Target 2 Bulan, Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Secepatnya
"Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," pungkasnya.
Hasto Tersangka
Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka juga didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Ogah Beberkan Barang Bukti yang Disita
-
Masih Berlangsung, KPK Sebut Rumah Hasto yang Digeledah Berada di Bekasi
-
Bisa Jadi Ajang Pembuktian dan Kembalikan Citra Baik, Mochammad Jasin Tantang KPK Periksa Jokowi
-
Target 2 Bulan, Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Secepatnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri