Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada Kamis (9/1/2025), hari ini. Pemeriksaan terhadap Ahok terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.
"Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BTP (Ahok)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Kamis.
Terkait agenda pemeriksaan itu, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.15 WIB.
Dia pun mengaku kedatangannya kali ini ke KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Ahok akan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.
"Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Dia juga menerangkan bahwa dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina.
"Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu," ujarnya.
Vonis Karen Agustiawan
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis terhadap Karen terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, Karen sempat dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011–2014.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Penyidik KPK pada Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Berita Terkait
-
Viral Aksi Polisi Patwal Tunjuk-tunjuk Taksi Alphard saat Kawal Mobil RI 36, Netizen Sewot: Dibayar Berapa Sih Pak?
-
Tuding Jokowi hingga Polri Cawe-cawe, Kubu Andika-Hendi Minta MK Batalkan Pemenangan Luthfi-Yasin di Jateng
-
Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur usai Hasto Tersangka, PDIP Makin Curigai Jokowi: Itu Hasil Pertemuan Mereka
-
Dibongkar KPK! Pertamina Rugi USD 124 Juta Gegara Beli LNG
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang