Suara.com - Lembaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan sengketa Pilkada Papua Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bermasalah. Pemohon mendalilkan ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan.
Salah satunya ialah menetapkan kandidat yang dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih Provinsi Papua Selatan.
"Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan," kata Ketua sekaligus Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia M Andrean Saefudin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Dia menganggap proses pencalonan kandidat terpilih telah menabrak aturan yang diterbitkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.3./2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Dalam perkara ini, pemohon membahas sengketa terkait Keputusan KPU terhadap rekapitulasi dan pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pasalnya, Andrean menyebut pembentukan Provinsi Papua Selatan disebut bermasalah karena dibentuk saat hanya terdiri dari empat kabupaten/kota.
Mengacu Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, lanjut dia, syarat pembentukan provinsi adalah memiliki minimal lima kabupaten/kota.
"Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidak diperkenankan untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Itulah yang awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini, yang kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di Provinsi Papua Selatan. Itu, secara logik kan, dia sebagai Pj, kemudian dia mengundurkan diri, kemudian dia maju. Nah, itu persoalan yang paling krusial menurut kami," tutur Andrean.
Untuk itu, dalam petitum permohonan, dia meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan kandidat terpilih di Pilkada Papua Selatan.
Pemohon juga meminta agar MK menyetujui pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kabupaten/kota.
"Kami juga meminta untuk melaksanakan pemilihan suara ulang di empat kabupaten-kota di Provinsi Papua Selatan. Utamanya di Merauke, Asmat, Mappi, sama Boven Digoel," tandas Andrean.
Berita Terkait
-
Sengketa Pilgub Halmahera Selatan Libatkan Keluarga Kasuba, Hakim Saldi Isra Ngakak: Selesaikan dalam Kain Sarung Saja
-
Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
-
Bongkar Pagar Laut di Dekat PSN PIK 2, Said Didu: Saya Tertawakan Penguasa Betapa Bodoh Serahkan Negara ke Pengembang
-
Paman Gibran Sakit, Hakim MK Sedih Anwar Usman Malah Diserang Netizen: Kita Gak Boleh Doakan yang Sadis-sadis
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter