Suara.com - Lembaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan sengketa Pilkada Papua Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bermasalah. Pemohon mendalilkan ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan.
Salah satunya ialah menetapkan kandidat yang dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih Provinsi Papua Selatan.
"Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan," kata Ketua sekaligus Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia M Andrean Saefudin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Dia menganggap proses pencalonan kandidat terpilih telah menabrak aturan yang diterbitkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.3./2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Dalam perkara ini, pemohon membahas sengketa terkait Keputusan KPU terhadap rekapitulasi dan pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pasalnya, Andrean menyebut pembentukan Provinsi Papua Selatan disebut bermasalah karena dibentuk saat hanya terdiri dari empat kabupaten/kota.
Mengacu Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, lanjut dia, syarat pembentukan provinsi adalah memiliki minimal lima kabupaten/kota.
"Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidak diperkenankan untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Itulah yang awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini, yang kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di Provinsi Papua Selatan. Itu, secara logik kan, dia sebagai Pj, kemudian dia mengundurkan diri, kemudian dia maju. Nah, itu persoalan yang paling krusial menurut kami," tutur Andrean.
Untuk itu, dalam petitum permohonan, dia meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan kandidat terpilih di Pilkada Papua Selatan.
Pemohon juga meminta agar MK menyetujui pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kabupaten/kota.
"Kami juga meminta untuk melaksanakan pemilihan suara ulang di empat kabupaten-kota di Provinsi Papua Selatan. Utamanya di Merauke, Asmat, Mappi, sama Boven Digoel," tandas Andrean.
Berita Terkait
-
Sengketa Pilgub Halmahera Selatan Libatkan Keluarga Kasuba, Hakim Saldi Isra Ngakak: Selesaikan dalam Kain Sarung Saja
-
Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
-
Bongkar Pagar Laut di Dekat PSN PIK 2, Said Didu: Saya Tertawakan Penguasa Betapa Bodoh Serahkan Negara ke Pengembang
-
Paman Gibran Sakit, Hakim MK Sedih Anwar Usman Malah Diserang Netizen: Kita Gak Boleh Doakan yang Sadis-sadis
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Israel Gempur Teheran dan Beirut Secara Bersamaan, Hizbullah Balas Serang Pangkalan Militer
-
Ada yang Terjerat Sampai Meninggal, DPRD DKI Peringatkan Bahaya Kabel Menjuntai saat Musim Hujan
-
Siapa Penerus Ali Khamenei? Dua Kota Suci Ini Jadi Penentunya
-
Pengamat UGM Soroti Risiko Cadangan BBM 20 Hari di Tengah Perang AS- Iran
-
Israel Perluas Cengkeraman di Lebanon Pasca Serangan Balas Dendam Hezbollah
-
Megawati Tak Hadiri Pertemuan Mantan Presiden di Istana Malam Ini, PDIP: Sedang Ada Acara di Bali
-
Miris! Hamil dari Hubungan Gelap, Ibu Muda Ajak Adik 7 Tahun Buang Bayi ke Tempat Sampah Pasar Nalo
-
Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim
-
Soroti Pasal 5 NATO dan Ancaman Perang Dunia Ketiga, SBY: Situasi Saat Ini Very-very Dangerous