Suara.com - Lembaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan sengketa Pilkada Papua Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bermasalah. Pemohon mendalilkan ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan.
Salah satunya ialah menetapkan kandidat yang dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih Provinsi Papua Selatan.
"Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan," kata Ketua sekaligus Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia M Andrean Saefudin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Dia menganggap proses pencalonan kandidat terpilih telah menabrak aturan yang diterbitkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.3./2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Dalam perkara ini, pemohon membahas sengketa terkait Keputusan KPU terhadap rekapitulasi dan pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Pasalnya, Andrean menyebut pembentukan Provinsi Papua Selatan disebut bermasalah karena dibentuk saat hanya terdiri dari empat kabupaten/kota.
Mengacu Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, lanjut dia, syarat pembentukan provinsi adalah memiliki minimal lima kabupaten/kota.
"Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidak diperkenankan untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Itulah yang awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini, yang kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di Provinsi Papua Selatan. Itu, secara logik kan, dia sebagai Pj, kemudian dia mengundurkan diri, kemudian dia maju. Nah, itu persoalan yang paling krusial menurut kami," tutur Andrean.
Untuk itu, dalam petitum permohonan, dia meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan kandidat terpilih di Pilkada Papua Selatan.
Pemohon juga meminta agar MK menyetujui pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kabupaten/kota.
"Kami juga meminta untuk melaksanakan pemilihan suara ulang di empat kabupaten-kota di Provinsi Papua Selatan. Utamanya di Merauke, Asmat, Mappi, sama Boven Digoel," tandas Andrean.
Berita Terkait
-
Sengketa Pilgub Halmahera Selatan Libatkan Keluarga Kasuba, Hakim Saldi Isra Ngakak: Selesaikan dalam Kain Sarung Saja
-
Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
-
Bongkar Pagar Laut di Dekat PSN PIK 2, Said Didu: Saya Tertawakan Penguasa Betapa Bodoh Serahkan Negara ke Pengembang
-
Paman Gibran Sakit, Hakim MK Sedih Anwar Usman Malah Diserang Netizen: Kita Gak Boleh Doakan yang Sadis-sadis
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya
-
10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina
-
Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media