Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritik keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka menegaskan bahwa pagar laut tersebut jelas melanggar dan tidak memiliki izin.
Pengurus Pusat KNTI Miftahul Khausar meggatakan keberadaan pagar laut tersebut mencerminkan upaya privatisasi laut.
Bukan cuma itu, keberadaan pagar laut misterius dan ilegal itu juga membatasi akses nelayan atas ruang laut.
"Pemagaran ini secara langsung mengganggu aktivitas nelayan dalam melaut dan menghilangkan wilayah tangkap yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan nelayan secara turun temurun," kata Miftahul kepada Suara.com, Jumat (10/1/2025).
Berdasarkan informasi dari anggota KNTI Tangerang, diketahui pemagaran tersebut diduga dilakukan secara diam-diam. KNTI menduga pemagaran dilakukan pada malam hari sehingga tidak diketahui oleh nelayan dan masyarakat pesisir.
"Nelayan tidak mengetahui dasar pemagaran yang begitu luas dan panjang, yang memunculkan kekhawatiran nelayan bahwa wilayah tersebut akan digunakan rencana untuk reklamasi atau proyek pembangunan lain. Jika dibiarkan hal ini jelas berpotensi mengancam keberlanjutan kehidupan nelayan," kata Miftahul.
Miftahul mengatakan ketidakjelasan tersebut memperburuk keresahan dan menjadi ancaman nyata terhadap wilayah tangkap dan jalur melaut yang telah menjadi tempat wilayah tangkap nelayan untuk mencari sumber penghidupan.
"Oleh karena itu, KNTI mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas menindak pelaku dan menghentikan aktivitas pemagaran itu karena mengancam keamanan wilayah penangkapan nelayan," kata Miftahul.
Disegel KKP
Baca Juga: Pagar Laut Dekat PSN PIK2 Disegel Karena Perintah Prabowo: Negara Tidak Boleh Kalah!
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menyegel bangunan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan ini dilakukan atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan untuk menyegel bangunan ilegal tersebut diambil setelah dilakukan investigasi mendalam oleh pihak KKP. Pagar laut yang terletak di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma atau Aguan ini ternyata tidak memiliki izin ini.
Hal ini tentunya dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi merusak ekosistem laut serta mengganggu aktivitas nelayan setempat.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat melakukan penyegelan tersebut dikutip Antara, Jumat (10/1/2025).
Dia menilai keberadaan pagar laut ini telah membuat masyarakat sekitar resah karena mengganggu aktivitas nelayan mencari ikan.
Berita Terkait
-
Siapa Dalang Pagar Laut 30 KM? Rocky Gerung Singgung Jokowi, Said Didu Sindir Negara Ciut: Mustahil Bandung Bondowoso!
-
Resmi Dihentikan, KKP Buru Otak di Balik Misteri Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang
-
Usai Viral, KKP Setop Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Gegara Rusak Ekosistem
-
Apa Fungsi Pagar Laut? Membentang 30 KM di Pesisir Tangerang
-
Pagar Laut Dekat PSN PIK2 Disegel Karena Perintah Prabowo: Negara Tidak Boleh Kalah!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi