Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara memberikan perlakukan khusus kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kasuba-Basri, Faudjan Muslim dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dia menyebut, Sherly Tjoanda yang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan akibat kecelakaan yang mengakibatkan suaminya meninggal pada 12 Oktober 2024.
Kemudian, KPU Provinsi Maluku Utara akhirnya disebut membedakan tempat pelaksanaan pemeriksaan terhadap Sherly yaitu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) Jakarta.
“Padahal, seharusnya Termohon tetap mengacu pada Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Dalam Pemilihan Tahun 2024, bertanggal 23 Agustus 2024 [Bukti P-6], bukan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) Jakarta sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Pengganti Calon Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, bertanggal 17 Oktober 2024,” beber Faudjan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Untuk itu, Faudjan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perlakun khusus KPU Provinsi Maluku Utara terhadap Sherly ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.
Sekadar informasi, Sherly adalah istri dari Benny Laos yang sesungguhnya merupakan calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4. Namun, Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan pada 12 Oktober 2024 sehingga Sherly menggantikan posisinya sebagan calon gubernur.
Dalam petitumnya, Faudjan meminta MK untuk membatalkan Keputusanm KPU Provinsi Maluku Utara nomor 67 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Utara.
Dia juga meminta MK untuk menyatakan pasangan Sherly-Sarbin didiskualifikasi dan memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan Sherly-Sarbin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pemohon Belum Lampirkan KTA, Kelakar Hakim Arief Hidayat: Advokat Bodong
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Pemohon Belum Lampirkan KTA, Kelakar Hakim Arief Hidayat: Advokat Bodong
-
Jalan Sunyi Para Agnostik dan Ateis di Indonesia: Dianggap Ancaman Bagi Orang Beriman, Hingga Rentan Didiskriminasi
-
Pilkada Sultra 2024 Digugat ke MK, ASR-Hugua Dituding Curang: Kerahkan ASN dan TNI-Polri Bagi-bagi Duit hingga Sembako
-
Drama Pilkada Sultra: Cawagub Mundur Sepihak, Hakim MK Sarankan Rujuk
-
Kritik Keras Megawati di HUT PDIP: MK Melehek, KPK Kurang Kerjaan!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks