Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara memberikan perlakukan khusus kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kasuba-Basri, Faudjan Muslim dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dia menyebut, Sherly Tjoanda yang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan akibat kecelakaan yang mengakibatkan suaminya meninggal pada 12 Oktober 2024.
Kemudian, KPU Provinsi Maluku Utara akhirnya disebut membedakan tempat pelaksanaan pemeriksaan terhadap Sherly yaitu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) Jakarta.
“Padahal, seharusnya Termohon tetap mengacu pada Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Dalam Pemilihan Tahun 2024, bertanggal 23 Agustus 2024 [Bukti P-6], bukan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) Jakarta sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Pengganti Calon Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, bertanggal 17 Oktober 2024,” beber Faudjan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Untuk itu, Faudjan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perlakun khusus KPU Provinsi Maluku Utara terhadap Sherly ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.
Sekadar informasi, Sherly adalah istri dari Benny Laos yang sesungguhnya merupakan calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4. Namun, Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan pada 12 Oktober 2024 sehingga Sherly menggantikan posisinya sebagan calon gubernur.
Dalam petitumnya, Faudjan meminta MK untuk membatalkan Keputusanm KPU Provinsi Maluku Utara nomor 67 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Utara.
Dia juga meminta MK untuk menyatakan pasangan Sherly-Sarbin didiskualifikasi dan memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan Sherly-Sarbin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pemohon Belum Lampirkan KTA, Kelakar Hakim Arief Hidayat: Advokat Bodong
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Pemohon Belum Lampirkan KTA, Kelakar Hakim Arief Hidayat: Advokat Bodong
-
Jalan Sunyi Para Agnostik dan Ateis di Indonesia: Dianggap Ancaman Bagi Orang Beriman, Hingga Rentan Didiskriminasi
-
Pilkada Sultra 2024 Digugat ke MK, ASR-Hugua Dituding Curang: Kerahkan ASN dan TNI-Polri Bagi-bagi Duit hingga Sembako
-
Drama Pilkada Sultra: Cawagub Mundur Sepihak, Hakim MK Sarankan Rujuk
-
Kritik Keras Megawati di HUT PDIP: MK Melehek, KPK Kurang Kerjaan!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana