Suara.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara memberikan perlakukan khusus kepada Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kasuba-Basri, Faudjan Muslim dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dia menyebut, Sherly Tjoanda yang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan akibat kecelakaan yang mengakibatkan suaminya meninggal pada 12 Oktober 2024.
Kemudian, KPU Provinsi Maluku Utara akhirnya disebut membedakan tempat pelaksanaan pemeriksaan terhadap Sherly yaitu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) Jakarta.
“Padahal, seharusnya Termohon tetap mengacu pada Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Dalam Pemilihan Tahun 2024, bertanggal 23 Agustus 2024 [Bukti P-6], bukan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) Jakarta sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rumah Sakit Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Pengganti Calon Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, bertanggal 17 Oktober 2024,” beber Faudjan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Untuk itu, Faudjan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perlakun khusus KPU Provinsi Maluku Utara terhadap Sherly ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.
Sekadar informasi, Sherly adalah istri dari Benny Laos yang sesungguhnya merupakan calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4. Namun, Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan pada 12 Oktober 2024 sehingga Sherly menggantikan posisinya sebagan calon gubernur.
Dalam petitumnya, Faudjan meminta MK untuk membatalkan Keputusanm KPU Provinsi Maluku Utara nomor 67 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Utara.
Dia juga meminta MK untuk menyatakan pasangan Sherly-Sarbin didiskualifikasi dan memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan Sherly-Sarbin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pemohon Belum Lampirkan KTA, Kelakar Hakim Arief Hidayat: Advokat Bodong
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Pemohon Belum Lampirkan KTA, Kelakar Hakim Arief Hidayat: Advokat Bodong
-
Jalan Sunyi Para Agnostik dan Ateis di Indonesia: Dianggap Ancaman Bagi Orang Beriman, Hingga Rentan Didiskriminasi
-
Pilkada Sultra 2024 Digugat ke MK, ASR-Hugua Dituding Curang: Kerahkan ASN dan TNI-Polri Bagi-bagi Duit hingga Sembako
-
Drama Pilkada Sultra: Cawagub Mundur Sepihak, Hakim MK Sarankan Rujuk
-
Kritik Keras Megawati di HUT PDIP: MK Melehek, KPK Kurang Kerjaan!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!