Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi soal penghapusan ambang batas dalam pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen. Menurutnya, bakal banyak anak bangsa yang bakal mencalonkan diri di Pilpres 2029 mendatang.
Founder Jimly School Of Law and Government (JSLG) ini menilai makin banyak capres akan membuat demokrasi makin berkembang. Jimly meyakini penghapusan ambang batas presiden dapat membuat bakal capres makin beragam etnisnya. Sehingga capres tak hanya didominasi suku tertentu saja.
"Itu menyalurkan suara boleh keturunan Aceh, Papua. Soalnya terpilih atau tidak belakangan. Kalau di tingkat kabupaten kota sudah ada biar inklusivisme demokratis makin berkembang," ujar Jimly dalam sebuah diskusi bertajuk Ngaji Konstitusi, dengan judul "Masa Depan Demokrasi Indonesia: Presidential Threshold Paska Putusan MK" di JSLG, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Meski demikian, lanjut Jimly, dirinya menilai harus ada mekanisme yang membatasi jumlah pasangan calon ([aslon). Sebab, perlu modal tingkat elektabilitas yang tak sedikit. Sehingga Jimly menduga jumlah capres tak akan mencapai belasan orang.
"Misal ndak mungkin lebih banyak dari 9 (capres) karena biayanya mahal Pilpres dan bohir-bohirnya juga ngitung potensi menangnya. Nggak ada orang mau buang uang percuma,” ucap Jimly.
“Jadi masyarakat akan ngerem sendiri, ada mekanisme kontrol sendiri. Jadi dari jauh hari nggak usah takut kebanyakan. Wong belum dites, belum dicoba. Simpan dulu ketakutan banyak calon," tambahnya.
Syarat Parpol Jangan Dipersulit
Sementara itu, Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) sekaligus anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai, agar syarat partai politik peserta pemilihan umum tidak dipersulit, paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai menghapus ambang batas presiden atau Presidential Threshold untuk Pilpres Tahun 2029.
"Jangan sampai atau tidak perlu ada perubahan syarat partai politik menjadi peserta pemilu. Karena sekarang persyaratan yang ada itu sudah salah satu yang paling berat, paling mahal, paling rumit, paling susah di dunia," jelas Titi.
Baca Juga: PT 20 Persen DIhapus, Jimly Asshiddiqie Sebut Ketakutan Anggaran Bengkak Tidak Beralasan
Ia menjelaskan, syarat parpol peserta pemilu yang telah diatur dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah begitu sulit dan mahal.
Adapun beberapa persyaratan di antaranya ialah memiliki kepengurusan di 75 persen di jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.
Selain itu, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
"Jangan ada upaya dari pembentuk undang-undang untuk menciptakan barrier to entry baru (hambatan untuk berkompetisi) bagi partai-partai non-parlemen," kata Titi.
Terlebih, lanjut Titi, partai politik parlemen telah diuntungkan dengan adanya putusan MK Nomor 55/PUU/XIX/2020 yang memutuskan bahwa parpol parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual agar terdaftar sebagai partai peserta pemilu.
Titi mendesak, agar pemerintah dan DPR tidak melakukan manuver untuk memperberat partai non parlemen agar terdaftar sebagai partai politik peserta pemilu.
Berita Terkait
-
PT 20 Persen DIhapus, Jimly Asshiddiqie Sebut Ketakutan Anggaran Bengkak Tidak Beralasan
-
Presidential Threshold Dihapus, DPR Galau Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain
-
Pilpres 2029 Disebut Bakal Sengit, Tanpa Presidential Threshold Capres Bisa Lebih dari 10?
-
Sebut Prabowo Belum Pikirkan Pilpres 2029 usai MK Hapus Presiden Threshold, Begini Penjelasan Sekjen Gerindra
-
Tirai Baru Demokrasi: Ambang Batas Lenyap, Mahar Politik Merajalela
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik
-
Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja
-
Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
-
Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun