Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi soal penghapusan ambang batas dalam pencalonan presiden alias presidential threshold 20 persen. Menurutnya, bakal banyak anak bangsa yang bakal mencalonkan diri di Pilpres 2029 mendatang.
Founder Jimly School Of Law and Government (JSLG) ini menilai makin banyak capres akan membuat demokrasi makin berkembang. Jimly meyakini penghapusan ambang batas presiden dapat membuat bakal capres makin beragam etnisnya. Sehingga capres tak hanya didominasi suku tertentu saja.
"Itu menyalurkan suara boleh keturunan Aceh, Papua. Soalnya terpilih atau tidak belakangan. Kalau di tingkat kabupaten kota sudah ada biar inklusivisme demokratis makin berkembang," ujar Jimly dalam sebuah diskusi bertajuk Ngaji Konstitusi, dengan judul "Masa Depan Demokrasi Indonesia: Presidential Threshold Paska Putusan MK" di JSLG, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Meski demikian, lanjut Jimly, dirinya menilai harus ada mekanisme yang membatasi jumlah pasangan calon ([aslon). Sebab, perlu modal tingkat elektabilitas yang tak sedikit. Sehingga Jimly menduga jumlah capres tak akan mencapai belasan orang.
"Misal ndak mungkin lebih banyak dari 9 (capres) karena biayanya mahal Pilpres dan bohir-bohirnya juga ngitung potensi menangnya. Nggak ada orang mau buang uang percuma,” ucap Jimly.
“Jadi masyarakat akan ngerem sendiri, ada mekanisme kontrol sendiri. Jadi dari jauh hari nggak usah takut kebanyakan. Wong belum dites, belum dicoba. Simpan dulu ketakutan banyak calon," tambahnya.
Syarat Parpol Jangan Dipersulit
Sementara itu, Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) sekaligus anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai, agar syarat partai politik peserta pemilihan umum tidak dipersulit, paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai menghapus ambang batas presiden atau Presidential Threshold untuk Pilpres Tahun 2029.
"Jangan sampai atau tidak perlu ada perubahan syarat partai politik menjadi peserta pemilu. Karena sekarang persyaratan yang ada itu sudah salah satu yang paling berat, paling mahal, paling rumit, paling susah di dunia," jelas Titi.
Baca Juga: PT 20 Persen DIhapus, Jimly Asshiddiqie Sebut Ketakutan Anggaran Bengkak Tidak Beralasan
Ia menjelaskan, syarat parpol peserta pemilu yang telah diatur dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah begitu sulit dan mahal.
Adapun beberapa persyaratan di antaranya ialah memiliki kepengurusan di 75 persen di jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.
Selain itu, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
"Jangan ada upaya dari pembentuk undang-undang untuk menciptakan barrier to entry baru (hambatan untuk berkompetisi) bagi partai-partai non-parlemen," kata Titi.
Terlebih, lanjut Titi, partai politik parlemen telah diuntungkan dengan adanya putusan MK Nomor 55/PUU/XIX/2020 yang memutuskan bahwa parpol parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual agar terdaftar sebagai partai peserta pemilu.
Titi mendesak, agar pemerintah dan DPR tidak melakukan manuver untuk memperberat partai non parlemen agar terdaftar sebagai partai politik peserta pemilu.
Berita Terkait
-
PT 20 Persen DIhapus, Jimly Asshiddiqie Sebut Ketakutan Anggaran Bengkak Tidak Beralasan
-
Presidential Threshold Dihapus, DPR Galau Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain
-
Pilpres 2029 Disebut Bakal Sengit, Tanpa Presidential Threshold Capres Bisa Lebih dari 10?
-
Sebut Prabowo Belum Pikirkan Pilpres 2029 usai MK Hapus Presiden Threshold, Begini Penjelasan Sekjen Gerindra
-
Tirai Baru Demokrasi: Ambang Batas Lenyap, Mahar Politik Merajalela
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi