Suara.com - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan jadwal sidang perdana perkara pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus Buntung.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, pengadilan menetapkan pelaksanaan sidang perdana Agus pada hari Kamis (16/1) pekan depan.
"Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari Pengadilan Negeri Mataram. Jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025, pekan depan," kata Efrien sebagaimana dilansir Antara, Jumat (10/1/2025).
Sesuai data yang terhimpun dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara Agus teregistrasi pada hari Jumat (10/1) dengan nomor: 23/Pid.B/2025/PN Mtr.
Perkara Agus masuk dalam klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan, dan sesuai yang disampaikan Juru Bicara Kejati NTB, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada hari Kamis (16/1).
Dalam registrasi perkara, tercantum ada tujuh jaksa penuntut umum yang akan bertugas menyidangkan perkara tersebut. Mereka adalah Agus Darmawijaya, Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini, dan Ricky Febriandi.
Efrien sebelumnya menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum melimpahkan perkara Agus ke Pengadilan Negeri Mataram.
Usai pelimpahan perkara ke pengadilan, dia memastikan pihaknya sudah memberitahukan pelimpahan tersebut dan menyerahkan surat dakwaan kepada Agus yang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1).
Baca Juga: Polisi Upayakan 17 Korban Kasus Pelecehan Agus Buntung Dapat Hak Restitusi
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
-
Polisi Upayakan 17 Korban Kasus Pelecehan Agus Buntung Dapat Hak Restitusi
-
Donasi Uang Rp1,3 Miliar Hangus untuk 8000 Orang, Tindakan Agus Salim Makin Agak Lain
-
Farhat Abbas Siap Penjarakan 8000 Orang, Keluarga Agus Bisa Kena Batu: Wawa Gimana?
-
Seluruh Donasi Agus Resmi Diberikan ke NTT, Denny Sumargo dan Garry: Masalah di Jakarta, Kita Hadapi!
-
Disambut Sorakan Warga, Detik-Detik Denny Sumargo Bagikan Bantuan dari Uang Donasi Agus Salim
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal