Suara.com - Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dalam video tersebut, dinyatakan bahwa ribuan kepala desa merasa menyesal dan kecewa atas putusan MK. Namun, benarkah demikian?
Fakta Sebenarnya
Faktanya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024. UU ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan.
Dilansir dari ANTARA, revisi UU Desa yang memuat ketentuan baru ini telah dibahas sejak Mei 2022 dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 28 Maret 2024. Sejumlah kepala desa pun telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, termasuk di Banyumas (293 kades), Batang (233 kades), dan Bogor (410 kades).
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pasal ini mengatur perpanjangan masa jabatan hanya bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024, sementara kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023 hingga Januari 2024 tidak termasuk dalam perpanjangan tersebut.
Namun, MK dalam putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap telah kehilangan objek. MK menyatakan bahwa norma yang diuji telah diputus dalam putusan sebelumnya, yakni Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Meski demikian, MK tetap menyoroti adanya permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa dan meminta pemerintah segera menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum.
Kesimpulan
Klaim bahwa Mahkamah Konstitusi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah tidak benar. Faktanya, UU Nomor 3 Tahun 2024 telah mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. MK hanya menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 karena kehilangan objek, bukan membatalkan perpanjangan masa jabatan secara keseluruhan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran Diskon Tarif Listrik 50 Persen PLN
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran Diskon Tarif Listrik 50 Persen PLN
-
Jalan Sunyi Para Agnostik dan Ateis di Indonesia: Dianggap Ancaman Bagi Orang Beriman, Hingga Rentan Didiskriminasi
-
Pilkada Sultra 2024 Digugat ke MK, ASR-Hugua Dituding Curang: Kerahkan ASN dan TNI-Polri Bagi-bagi Duit hingga Sembako
-
Drama Pilkada Sultra: Cawagub Mundur Sepihak, Hakim MK Sarankan Rujuk
-
Mendadak Cabut Gugatan Sepihak di MK, Hakim Saldi Isra ke Cawagub Sultra LM Ihsan: Tak Elok Sebetulnya, Kalau...
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional