Suara.com - Seorang pria berinisial FY (26) kini harus meringkuk di penjara gegara aksinya merampas ponsel milik bocah kelas 5 SD di Jalan Kebon Pala III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2025) lalu. Saat beraksi, pelaku yang kini sudah ditangkap polisi sempat mengancam korban yang masih berusia 11 tahun dengan menggunakan golok.
Terkait aksi kriminalnya itu, FY kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Adapun pasal yang dijeratkan kepada tersangka FY, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun.
"Polisi sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama dikutip dari Antara, Minggu (12/1/2025).
Peristiwa itu, kata Aditya, bermula saat korban dan dua rekannya sedang bermain game online melalui ponsel di sisi jalan.
Pelaku kemudian datang dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah golok agar korban segera menyerahkan ponsel miliknya.
"Meminta mereka untuk memasukkan handphone mereka ke plastik berwarna merah yang dibawa oleh pelaku sambil berkata, 'masukin hp, masukin hp," kata Aditya sembari menirukan ucapan tersangka.
Salah seorang teman korban sontak melarikan diri dari lokasi dan meminta bantuan ke warga setempat dengan berteriak maling. Mendengar permintaan tolong itu, warga pun mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku kabur dan ada seorang warga yang keluar dari rumah untuk mengejar pelaku, kemudian pelaku berhasil diamankan di sekitar tanggul oleh warga," tutur Aditya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel hasil curian hingga golok yang dipakai oleh pelaku untuk mengancam korban. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Hukum Siswa SD Belajar di Lantai karena Nunggak SPP, Netizen Sebar Tampang Sang Guru: Istri Abdi Negara?
-
Pengawalan Mobil RI 36 Raffi Ahmad Dicap Feodal, Cerita Bivitri Trauma soal Patwal: Kami Sekeluarga Ditunjuki Pistol
-
Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
-
Bongkar Pagar Laut di Dekat PSN PIK 2, Said Didu: Saya Tertawakan Penguasa Betapa Bodoh Serahkan Negara ke Pengembang
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
-
Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan
-
Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama
-
Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor
-
Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air