Suara.com - Seorang pria berinisial FY (26) kini harus meringkuk di penjara gegara aksinya merampas ponsel milik bocah kelas 5 SD di Jalan Kebon Pala III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2025) lalu. Saat beraksi, pelaku yang kini sudah ditangkap polisi sempat mengancam korban yang masih berusia 11 tahun dengan menggunakan golok.
Terkait aksi kriminalnya itu, FY kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Adapun pasal yang dijeratkan kepada tersangka FY, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun.
"Polisi sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama dikutip dari Antara, Minggu (12/1/2025).
Peristiwa itu, kata Aditya, bermula saat korban dan dua rekannya sedang bermain game online melalui ponsel di sisi jalan.
Pelaku kemudian datang dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah golok agar korban segera menyerahkan ponsel miliknya.
"Meminta mereka untuk memasukkan handphone mereka ke plastik berwarna merah yang dibawa oleh pelaku sambil berkata, 'masukin hp, masukin hp," kata Aditya sembari menirukan ucapan tersangka.
Salah seorang teman korban sontak melarikan diri dari lokasi dan meminta bantuan ke warga setempat dengan berteriak maling. Mendengar permintaan tolong itu, warga pun mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku kabur dan ada seorang warga yang keluar dari rumah untuk mengejar pelaku, kemudian pelaku berhasil diamankan di sekitar tanggul oleh warga," tutur Aditya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel hasil curian hingga golok yang dipakai oleh pelaku untuk mengancam korban. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Hukum Siswa SD Belajar di Lantai karena Nunggak SPP, Netizen Sebar Tampang Sang Guru: Istri Abdi Negara?
-
Pengawalan Mobil RI 36 Raffi Ahmad Dicap Feodal, Cerita Bivitri Trauma soal Patwal: Kami Sekeluarga Ditunjuki Pistol
-
Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
-
Bongkar Pagar Laut di Dekat PSN PIK 2, Said Didu: Saya Tertawakan Penguasa Betapa Bodoh Serahkan Negara ke Pengembang
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum