News / Nasional
Senin, 13 Januari 2025 | 11:08 WIB
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zein. (Suara.com/Dea)

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT. 

Load More