Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyebut sikap guru di SD swasta di Medan yang menghukum siswanya duduk di lantai karena belum bayar SPP telah bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan juga tidak sesuai dengan semangat sosial.
"Tidak seharusnya masalah-masalah administrasi pendidikan itu diselesaikan dengan cara-cara yang kontraproduktif. Jadi seharusnya memang ada penyelesaian yang lebih manusiawi," kata Mu'ti kepada wartawan usai rapat di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin (13/1/2025).
Mu'ti mengungkapkan, kalau sekolah tersebut masuk dalam data penerima dana BOS. Sehingga, sebagian muridnya juga penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
"Tapi kami tidak tahu persis karena itu swasta. Kami tidak tahu persis berapa SPP-nya dan mekanisme bagaimana," imbuhnya.
Meski sempat viral di media sosial, Mu'ti memastikan kalau kejadian itu telah terselesaikan. Informasi dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara yang langsung datang ke sekolah tersebut memastikan kalau masalah tersebut telah menemui jalan keluar dan dianggap sudah selesai.
Menurut Mu'ti, sebenarnya ada miskomunikasi pada guru di kelas terhadap kebijakan yayasan sekolah.
"Jadi anaknya itu sudah tidak ada masalah dengan gurunya. Bahkan guru itu sebenarnya guru idolanya anak itu sebenarnya," ujarnya.
Kejadian siswa SD duduk di lantai karena belum bayar SPP itu mulanya viral di media sosial. Hukuman itu diberikan oleh salah satu gurunya karena siswa tersebut masih menunggak SPP selama tiga bulan.
Diketahui peristiwa itu terjadi di SD Swasta Abdi Sukma, Kota Medan, Sumatera Barat. Video yang beredar di media sosial diketahui direkam oleh Kamila, ibu dari siswa berinisial IM.
Baca Juga: Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP, Menko PMK: Saya Belum Monitor
Buntut dari aksi tersebut, sang guru bernama Haryati kini telah dijatuhi sanksi tegas. Guru penghukum siswa SD itu kini dibebastugaskan oleh pihak yayasan.
Selain itu, pihak yayasan juga memberikan sanksi kepada kepala sekolah SD Swasta Abdi Sukma karena dianggap lalai terkait insiden guru hukum siswa belajar di lantai karena menunggak SPP.
Berita Terkait
-
Diskriminatif, Komisi X DPR Murka Sikapi Aksi Guru Hukum Siswa SD di Medan: Tugas Anak Belajar, Bukan Mikirin SPP!
-
Siswa SD di Medan Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP, Menko PMK: Saya Belum Monitor
-
Cara Hemat Uang Jajan Siswa SD, Simpan Sisa MBG Setelah Kenyang: Nanti Siang Dilanjut
-
Susi Pudjiastuti Nangis Kejer Sikapi soal Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP
-
Hukum Siswa SD Belajar di Lantai karena Nunggak SPP, Netizen Sebar Tampang Sang Guru: Istri Abdi Negara?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak