Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai aparatur sipil negara (ASN) akan legawa menerima penugasan bila mereka dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebab bila menolak, ASN justru bisa terkena sanksi. Menurut Trubus, ASN yang menolak ditugaskan nantinya bisa memilih resign atau justru kena pecat.
"Ya kalau ketentuannya sih kayaknya mau nggak mau pindah," ujar Trubus kepada Suara.com, Senin (13/1/2025).
Namun, Trubus berpandangan kepindahan ASK ke IKN masih cukup lama. Menurutnya pemerintah harus lebih dulu membangun segala infrastruktur yang dibutuhkan ASN untuk menunjang pekerjaan mereka di ibu kota baru.
Bahkan, ia mengemukakan, perlu juga ada tim independen untuk mengawasi kinerja ASN selama di IKN. Sebab, ia menilai bukan tidak mungkin ASN yang ditugaskan di IKN tidak benar-benar bekerja alias nisa jadi cuma titip absen.
"Jadi pengawasannya harus ketat itu. Harus ketat. Tidak semata-mata absen karena khawatir, misalkan dia datang ke sana. Oke ke sana sampe sana nanti kabur," kata Trubus.
"Saya mengharapkan ada tim independen yang mengawasi itu semua," sambungnya.
Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Ia justru menilai kepindahan ASN ke IKN tidak bisa dilakukan tergesa-gesa dalam waktu beberapa tahun saja.
Ia berujar kepindahan ASN membutuhkan waktu 10 tahun sampai 20 tahun guna menyiapkan segala infrastruktur di ibu kota baru.
Baca Juga: Wacana ASN Pindah ke IKN Masih Gelap, Menpan RB: Mana Orang yang Mau Dipindahkan?
"Kalau saya bilang selesainya masih 10, 20 tahun lagi. Saya dari lima tahu lalu sudah bikang, nggak mungkin. Paling cepet itu15 tahun, 20 tahun," ujarnya kepada Suara.com, Senin (13/1/2025).
Berdasarkan hal itu, ia melihat kepindahan ASN tidak akan dilakukan dalam waktu dekat lantaran progres IKN yang dianggap masih lama.
"Ya kira-kira begitu. Orang belum jadi mau ngapain," ujarnya.
Agus memandang tidak ada pilihan bagi ASN yang ditugaskan bekerja di IKN. Jalan satu-satunya ialah keluar sebagai ASN bila menolak perintah tersebut.
"Tergantung masing masing. ASN kan waktu diangkat tidak boleh menolak ditempatkan di manapun. Kalau dia gak mau ya keluar lah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
-
Mau Kirim 500 Ribu Pekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp25 T, Buat Apa Saja?
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
Mencekam! Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Bus Agra Mas yang Mulai?
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
Kunjungi Jepang, Menko Yusril Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan Keanggotaan OECD
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan