Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai aparatur sipil negara (ASN) akan legawa menerima penugasan bila mereka dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebab bila menolak, ASN justru bisa terkena sanksi. Menurut Trubus, ASN yang menolak ditugaskan nantinya bisa memilih resign atau justru kena pecat.
"Ya kalau ketentuannya sih kayaknya mau nggak mau pindah," ujar Trubus kepada Suara.com, Senin (13/1/2025).
Namun, Trubus berpandangan kepindahan ASK ke IKN masih cukup lama. Menurutnya pemerintah harus lebih dulu membangun segala infrastruktur yang dibutuhkan ASN untuk menunjang pekerjaan mereka di ibu kota baru.
Bahkan, ia mengemukakan, perlu juga ada tim independen untuk mengawasi kinerja ASN selama di IKN. Sebab, ia menilai bukan tidak mungkin ASN yang ditugaskan di IKN tidak benar-benar bekerja alias nisa jadi cuma titip absen.
"Jadi pengawasannya harus ketat itu. Harus ketat. Tidak semata-mata absen karena khawatir, misalkan dia datang ke sana. Oke ke sana sampe sana nanti kabur," kata Trubus.
"Saya mengharapkan ada tim independen yang mengawasi itu semua," sambungnya.
Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Ia justru menilai kepindahan ASN ke IKN tidak bisa dilakukan tergesa-gesa dalam waktu beberapa tahun saja.
Ia berujar kepindahan ASN membutuhkan waktu 10 tahun sampai 20 tahun guna menyiapkan segala infrastruktur di ibu kota baru.
Baca Juga: Wacana ASN Pindah ke IKN Masih Gelap, Menpan RB: Mana Orang yang Mau Dipindahkan?
"Kalau saya bilang selesainya masih 10, 20 tahun lagi. Saya dari lima tahu lalu sudah bikang, nggak mungkin. Paling cepet itu15 tahun, 20 tahun," ujarnya kepada Suara.com, Senin (13/1/2025).
Berdasarkan hal itu, ia melihat kepindahan ASN tidak akan dilakukan dalam waktu dekat lantaran progres IKN yang dianggap masih lama.
"Ya kira-kira begitu. Orang belum jadi mau ngapain," ujarnya.
Agus memandang tidak ada pilihan bagi ASN yang ditugaskan bekerja di IKN. Jalan satu-satunya ialah keluar sebagai ASN bila menolak perintah tersebut.
"Tergantung masing masing. ASN kan waktu diangkat tidak boleh menolak ditempatkan di manapun. Kalau dia gak mau ya keluar lah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor