Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah arahan dalam pertemuan dengan Jaksa Agung beserta Jaksa Agung Muda, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Arahan dari Prabowo itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandan usai menghadap kepala negara.
"Panjang ya, banyak sekali arahan dari beliau," kata Ivan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025).
Ia mengemukakan bahwa arahan tersebut diberikan Prabowo untuk PPATK dan jaksa agung muda.
"Iya sama JAM (jaksa agung muda) ya," ujar Ivan.
Mengutip keterangan Sekretariat Presiden, Prabowo memanggil jaksa agung beserta seluruh jaksa agung muda ke Istana Merdeka, Jakarta.
Pertemuan tersebut difokuskan pada isu pemberantasan korupsi serta penanganan perizinan ilegal yang dianggap merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam mengatasi praktik-praktik korupsi yang kerap terjadi di sektor perizinan.
Kepala negara menilai perizinan yang tidak sah merupakan salah satu celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, sehingga berdampak pada kerugian negara.
Baca Juga: Prabowo Panggil Para Jaksa Agung Muda ke Istana, Kepala PPATK dan Plt Kepala BPKP Turut Hadir
Selain itu, Prabowo memberikan arahan agar kejaksaan mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal tersebut.
Prabowo turut menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan di instansi pemerintah agar proses perizinan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Turut mendampingi Prabowo dalam pertemuan tersebut adalah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kepala PPATK Ivan Yustiavandan serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.
Prabowo Panggil Jaksa Agung Muda
Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah jaksa agung muda dari Kejaksaan Agung ke Istana Kepresidenan Jakarta. Hal itu diketahui dari kedatangan para jaksa agung muda di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin siang.
Tampak mereka yang hadir, di antaranya aksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya