Suara.com - Sebuah unggahan di platform media sosial TikTok menghebohkan warganet setelah menampilkan narasi yang menyebutkan bahwa Prabowo Subianto akan menyeragamkan gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Unggahan tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok “onehendy” pada Jumat, 13 Desember 2024.
Dalam video tersebut, narasi yang ditampilkan berbunyi, “Prabowo Sampaikan: Siapa yang setuju gaji DPR dan MPR disamakan dengan gaji PNS? Apakah rakyat Indonesia setuju?” Unggahan itu pun mendapat perhatian luas dengan 24,3 ribu tanda suka, lebih dari 14,9 ribu komentar, serta dibagikan ulang sebanyak 1,3 ribu kali hingga Selasa, 14 Januari 2025.
Pemeriksaan Fakta
Mengutip Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax), hasil pencarian dengan menggunakan kata kunci “Prabowo samakan gaji DPR dan MPR dengan gaji PNS” di mesin pencari Google tidak menemukan informasi serupa dari sumber berita yang kredibel maupun unggahan dari akun resmi pemerintahan.
Sebagai acuan, ketentuan mengenai gaji DPR dan MPR diatur dalam sejumlah regulasi resmi. Mengutip dari laman hukumonline.com, gaji pokok anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Berdasarkan beleid tersebut, gaji pokok Ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan, sedangkan anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Selain itu, tunjangan bagi anggota DPR diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Untuk MPR, gaji pokoknya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Ketua MPR menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua MPR memperoleh Rp4,62 juta per bulan, di luar tunjangan yang juga diberikan.
Tidak ada satu pun regulasi yang menyebutkan adanya rencana penyamaan gaji DPR dan MPR dengan PNS. Oleh karena itu, klaim yang beredar di media sosial tersebut dipastikan tidak memiliki dasar yang valid.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, narasi yang menyebutkan Prabowo Subianto akan menyeragamkan gaji DPR dan MPR dengan PNS merupakan konten palsu atau fabricated content. Warganet diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu memeriksa kebenarannya melalui sumber-sumber terpercaya.
Informasi hoaks semacam ini dapat menyesatkan masyarakat dan merusak citra tokoh publik yang bersangkutan. Penting bagi semua pihak untuk berkontribusi dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat dan bebas dari disinformasi.
Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Prabowo Resmi Umumkan Libur 45 Hari Bagi Anak Sekolah saat Bulan Puasa
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Resmi Umumkan Libur 45 Hari Bagi Anak Sekolah saat Bulan Puasa
-
Janji Selamatkan Sritex, Ribuan Buruh Hanya Terima 'Omon-omon' Prabowo
-
Cek Fakta: Foto Jokowi Ditangkap Polisi
-
Cek Fakta: Video Van Gaal Ungkap Keinginan Latih Timnas Indonesia
-
Viral Presiden Prabowo Ngobrol Asyik Bareng Steven Seagel, Ternyata....
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera