Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mamberamo Tengah Nomor Urut 3, Eremen Yogosam dan Berius Kogoya, keberatan dengan kondisi jasmani Calon Bupati Nomor Urut 2 Yonas Kenelak yang dianggapi tidak sehat untuk mengikuti Pilkada Mamberamo Tengah.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Eremen-Berius, Eduard Nababan, dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Eduard menegaskan bahwa Yonas tidak memenuhi syarat berupa kesehatan jasmani lantaran sudah tidak bisa berjalan sendiri dan menggunakan kursi roda.
“Hal ini terbukti calon bupati nomor urut 2 pada saat melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD DOK II Jayapura, yang bersangkutan secara fisik sudah didorong di kursi roda dan tidak bisa berjalan sendiri," kata Eduard di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2025).
Meski begitu, lanjut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah tetap meloloskan Yonas sebagai calon bupati.
“Justru tim penilai dan pemeriksa kesehatan calon bupati dan wakil bupati yang ditunjuk oleh KPU Mamberamo Tengah menyatakan memenuhi syarat mampu secara jasmani dan rohani," ujar Eduard.
Untuk itu, Eduard dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah nomor 428 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Yonas dan Itaman Thago.
“Memerintahkan kepada KPU memberamo Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mamberamo Tengah di seluruh TPS pada Distrik Eragayam dan Distrik Ilugwa," tegas Eduard.
“Atau mendiskualifikasi Calon Bupati atas nama Yonas Konclak karena tidak memenuhi persyaratan calon yaitu tidak sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU Nomor : 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," tandas dia.
Baca Juga: Periksa Andi Arief, KPK Ungkap Modus Bupati Ricky Ham Pagawak Terima Suap Dan Gratifikasi
Berita Terkait
-
Partai Garuda Didiskualifikasi di Demak, KPU: Tidak Berlaku Secara Nasional
-
3 Klub Pernah Didiskualifikasi karena Mainkan Pemain yang Tidak Sah, Peringatan untuk Timnas Indonesia U-23
-
KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari Staf DPP Demokrat dalam Korupsi Bupati nonaktif Mamberamo
-
Periksa Andi Arief, KPK Ungkap Modus Bupati Ricky Ham Pagawak Terima Suap Dan Gratifikasi
-
Diperiksa KPK, Andi Arief Sebut Ricky Ham Pagawak Pernah Kasih Sumbangan ke Kader Demokrat
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu