Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mamberamo Tengah Nomor Urut 3, Eremen Yogosam dan Berius Kogoya, keberatan dengan kondisi jasmani Calon Bupati Nomor Urut 2 Yonas Kenelak yang dianggapi tidak sehat untuk mengikuti Pilkada Mamberamo Tengah.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Eremen-Berius, Eduard Nababan, dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Eduard menegaskan bahwa Yonas tidak memenuhi syarat berupa kesehatan jasmani lantaran sudah tidak bisa berjalan sendiri dan menggunakan kursi roda.
“Hal ini terbukti calon bupati nomor urut 2 pada saat melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD DOK II Jayapura, yang bersangkutan secara fisik sudah didorong di kursi roda dan tidak bisa berjalan sendiri," kata Eduard di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2025).
Meski begitu, lanjut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah tetap meloloskan Yonas sebagai calon bupati.
“Justru tim penilai dan pemeriksa kesehatan calon bupati dan wakil bupati yang ditunjuk oleh KPU Mamberamo Tengah menyatakan memenuhi syarat mampu secara jasmani dan rohani," ujar Eduard.
Untuk itu, Eduard dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah nomor 428 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Yonas dan Itaman Thago.
“Memerintahkan kepada KPU memberamo Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mamberamo Tengah di seluruh TPS pada Distrik Eragayam dan Distrik Ilugwa," tegas Eduard.
“Atau mendiskualifikasi Calon Bupati atas nama Yonas Konclak karena tidak memenuhi persyaratan calon yaitu tidak sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU Nomor : 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," tandas dia.
Baca Juga: Periksa Andi Arief, KPK Ungkap Modus Bupati Ricky Ham Pagawak Terima Suap Dan Gratifikasi
Berita Terkait
-
Partai Garuda Didiskualifikasi di Demak, KPU: Tidak Berlaku Secara Nasional
-
3 Klub Pernah Didiskualifikasi karena Mainkan Pemain yang Tidak Sah, Peringatan untuk Timnas Indonesia U-23
-
KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari Staf DPP Demokrat dalam Korupsi Bupati nonaktif Mamberamo
-
Periksa Andi Arief, KPK Ungkap Modus Bupati Ricky Ham Pagawak Terima Suap Dan Gratifikasi
-
Diperiksa KPK, Andi Arief Sebut Ricky Ham Pagawak Pernah Kasih Sumbangan ke Kader Demokrat
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti