Suara.com - Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM, atau Pandekha UGM mendesak evaluasi syarat legal standing Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo ke PTUN, yang kemudian ditolak. Kini, gugatan banding tengah diajukan.
Pandekha UGM beserta lembaga dan organisasi lainnya lantas mengirimkan Amicus Curiae, atau “Sahabat Pengadilan” kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Kevin Setio, perwakilan Pandekha, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menunjukkan adanya permasalahan hukum mendalam, khususnya terkait dengan penggunaan syarat legal standing yang terlalu sempit.
Kevin menjelaskan, bahwa PTUN Jakarta dalam putusan 186 menetapkan syarat legal standing yang sangat sulit, yakni penggugat harus membuktikan adanya kerugian yang bersifat aktual dan nyata.
"Syarat yang sangat sempit ini sebenarnya menyulitkan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan negara untuk mendapatkan keadilan," kata Kevin dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Pandekha menegaskan bahwa pengadilan seharusnya memperluas makna kerugian, mencakup tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga kerugian potensial dan imateril, seperti kerugian psikologis dan moral yang dialami oleh keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Kevin juga menyoroti bahwa pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo, yang terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM berat, menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga korban.
"Pemberian pangkat kehormatan ini sangat menyakiti hati keluarga korban, karena pelaku yang seharusnya diadili justru diberi penghargaan oleh negara," tambahnya.
Baca Juga: Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
Pandekha lantas mengkritik PTUN yang dinilai mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, seperti dokumen penyelidikan dari Komnas HAM yang menunjukkan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat.
"Pengadilan tidak bisa terus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap untuk menghubungkan Prabowo dengan pelanggaran HAM berat yang sudah jelas ada bukti-buktinya," katanya.
Pandekha mendesak agar PTUN memperbaiki pendekatan hukumnya dan memberikan legal standing yang lebih inklusif bagi para penggugat.
"Kami berharap PTUN bisa memberikan keadilan substantif yang mencerminkan keadilan bagi keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu," tambah Kevin. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Atas Perintah Prabowo, Polisi Berhasil Temukan Mobil yang Disembunyikan Tom Lembong
-
LSJ dan Dema Justicia UGM Kecam Putusan PTUN soal Jenderal Kehormatan Prabowo: Cacat Hukum
-
Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
-
Rosan: Tak Ada Pertikaian, Dua Kubu Kadin Anin dan Arsjad Rujuk
-
Ada 3,8 Juta Anak Miskin, Prabowo Diingatkan Gegara Ingin Bikin Sekolah Rakyat: Jangan Seperti Periode Lalu...
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?