Suara.com - Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM, atau Pandekha UGM mendesak evaluasi syarat legal standing Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo ke PTUN, yang kemudian ditolak. Kini, gugatan banding tengah diajukan.
Pandekha UGM beserta lembaga dan organisasi lainnya lantas mengirimkan Amicus Curiae, atau “Sahabat Pengadilan” kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Kevin Setio, perwakilan Pandekha, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menunjukkan adanya permasalahan hukum mendalam, khususnya terkait dengan penggunaan syarat legal standing yang terlalu sempit.
Kevin menjelaskan, bahwa PTUN Jakarta dalam putusan 186 menetapkan syarat legal standing yang sangat sulit, yakni penggugat harus membuktikan adanya kerugian yang bersifat aktual dan nyata.
"Syarat yang sangat sempit ini sebenarnya menyulitkan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan negara untuk mendapatkan keadilan," kata Kevin dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Pandekha menegaskan bahwa pengadilan seharusnya memperluas makna kerugian, mencakup tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga kerugian potensial dan imateril, seperti kerugian psikologis dan moral yang dialami oleh keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Kevin juga menyoroti bahwa pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo, yang terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM berat, menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga korban.
"Pemberian pangkat kehormatan ini sangat menyakiti hati keluarga korban, karena pelaku yang seharusnya diadili justru diberi penghargaan oleh negara," tambahnya.
Baca Juga: Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
Pandekha lantas mengkritik PTUN yang dinilai mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, seperti dokumen penyelidikan dari Komnas HAM yang menunjukkan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat.
"Pengadilan tidak bisa terus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap untuk menghubungkan Prabowo dengan pelanggaran HAM berat yang sudah jelas ada bukti-buktinya," katanya.
Pandekha mendesak agar PTUN memperbaiki pendekatan hukumnya dan memberikan legal standing yang lebih inklusif bagi para penggugat.
"Kami berharap PTUN bisa memberikan keadilan substantif yang mencerminkan keadilan bagi keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu," tambah Kevin. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Atas Perintah Prabowo, Polisi Berhasil Temukan Mobil yang Disembunyikan Tom Lembong
-
LSJ dan Dema Justicia UGM Kecam Putusan PTUN soal Jenderal Kehormatan Prabowo: Cacat Hukum
-
Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
-
Rosan: Tak Ada Pertikaian, Dua Kubu Kadin Anin dan Arsjad Rujuk
-
Ada 3,8 Juta Anak Miskin, Prabowo Diingatkan Gegara Ingin Bikin Sekolah Rakyat: Jangan Seperti Periode Lalu...
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'