Suara.com - Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM, atau Pandekha UGM mendesak evaluasi syarat legal standing Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo ke PTUN, yang kemudian ditolak. Kini, gugatan banding tengah diajukan.
Pandekha UGM beserta lembaga dan organisasi lainnya lantas mengirimkan Amicus Curiae, atau “Sahabat Pengadilan” kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Kevin Setio, perwakilan Pandekha, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menunjukkan adanya permasalahan hukum mendalam, khususnya terkait dengan penggunaan syarat legal standing yang terlalu sempit.
Kevin menjelaskan, bahwa PTUN Jakarta dalam putusan 186 menetapkan syarat legal standing yang sangat sulit, yakni penggugat harus membuktikan adanya kerugian yang bersifat aktual dan nyata.
"Syarat yang sangat sempit ini sebenarnya menyulitkan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan negara untuk mendapatkan keadilan," kata Kevin dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Pandekha menegaskan bahwa pengadilan seharusnya memperluas makna kerugian, mencakup tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga kerugian potensial dan imateril, seperti kerugian psikologis dan moral yang dialami oleh keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Kevin juga menyoroti bahwa pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo, yang terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM berat, menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga korban.
"Pemberian pangkat kehormatan ini sangat menyakiti hati keluarga korban, karena pelaku yang seharusnya diadili justru diberi penghargaan oleh negara," tambahnya.
Baca Juga: Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
Pandekha lantas mengkritik PTUN yang dinilai mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat, seperti dokumen penyelidikan dari Komnas HAM yang menunjukkan keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat.
"Pengadilan tidak bisa terus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap untuk menghubungkan Prabowo dengan pelanggaran HAM berat yang sudah jelas ada bukti-buktinya," katanya.
Pandekha mendesak agar PTUN memperbaiki pendekatan hukumnya dan memberikan legal standing yang lebih inklusif bagi para penggugat.
"Kami berharap PTUN bisa memberikan keadilan substantif yang mencerminkan keadilan bagi keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu," tambah Kevin. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Atas Perintah Prabowo, Polisi Berhasil Temukan Mobil yang Disembunyikan Tom Lembong
-
LSJ dan Dema Justicia UGM Kecam Putusan PTUN soal Jenderal Kehormatan Prabowo: Cacat Hukum
-
Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
-
Rosan: Tak Ada Pertikaian, Dua Kubu Kadin Anin dan Arsjad Rujuk
-
Ada 3,8 Juta Anak Miskin, Prabowo Diingatkan Gegara Ingin Bikin Sekolah Rakyat: Jangan Seperti Periode Lalu...
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting