Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengklaim banyak pakar yang siap membantu membelanya dalam Praperadilan. Hasto mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Hasto usai ditanya mengenai kesiapannya dalam Praperadilan menghadapi KPK.
"Banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan, dan menggunakan kewajiban saya, di dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025) malam.
Hasto mengatakan upaya hukum Praperadilan diambilnya lantaran adanya masukan dari tim hukum yang membelanya.
"Ya praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum, di dalam memperjuangkan keadilan," ujarnya.
"Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan," sambungnya.
Sementara itu, Hasto menegaskan ke depan dirinya akan tetap koperatif menghadapi panggilan pemeriksaan KPK selanjutnya. Ia memastikan akan datang penuhi panggilan KPK kembali.
"Prinsipnya kami kooperatif, kami sebagai partai politik yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga ketika saya diundang pun saya datang," katanya.
"Ketika ada beberapa pertanyaan saya jawab dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, karena komitmen di dalam mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu menjadi komitmen dari seluruh kader PDI Perjuangan," tegasnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Seluruh Pimpinan KPK karena Gagal Menahan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi praperadilan atas penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya bakal menunjukan celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Kami nilai (praperadilan) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan. Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Suara.com, Jumat (17/1/2025).
Ronny menyampaikan, pihaknya siap menunjukkan celah-celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan putusan MK ketika memutus penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.
"Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan pada 21 Januari 2025.
Berita Terkait
-
Intip saat Anggota DPR Maria Lestari Diperiksa KPK
-
Pede Menang? Kubu PDIP Siap Bongkar Kesalahan KPK Jerat Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Seluruh Pimpinan KPK karena Gagal Menahan Hasto Kristiyanto
-
Gibran Bisa Diberhentikan Jadi Wapres, Pakar Hukum Spill Caranya
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Pengakuan Korban Penyerangan Geng Motor di Tanah Abang: Kami Hanya Jualan Kopi, Bukan Cari Musuh!
-
Detik-Detik Geng Motor Bersenpi Serang Warkop di Tanah Abang, Tembak Pemilik dan Karyawan
-
Api Mengamuk di Kantor Bupati Bulukumba, 4 Mobil Dinas Jadi Arang, Ini Dugaan Penyebabnya
-
Mendagri: Inspektorat Daerah Harus Kawal Program Prioritas dan TKD
-
Mendagri Minta Pemda Tidak Bergantung pada Dana Pusat, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah
-
KPK Dalami Informasi dari Pansus Haji dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji
-
Refly Harun Tanggapi Analisis Said Didu soal Langkah Prabowo Lepas dari 'Geng Solo Oligarki Parcok'
-
Mendagri Dorong Kepala Daerah Perkuat Pengawasan dengan Optimalkan Peran APIP
-
Dibunuh-Perkosa Atasan, Dina Oktaviani Ternyata Karyawati Alfamart KM 72 Tol Cipularang
-
Sempat Mengigau, Kronologi Tabrakan di Udara Tewaskan Praka Zaenal Mutaqim Jelang HUT TNI