Suara.com - Pihak TikTok menginformasikan kepada pengguna di Amerika Serikat bahwa mereka tidak dapat menggunakan aplikasi berbagi video tersebut untuk sementara waktu setelah larangan berlaku.
“Maaf, TikTok saat ini tidak dapat diakses. Undang-undang yang melarang TikTok telah diterapkan di AS. Ini berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara,” demikian bunyi pesan dari aplikasi tersebut yang dilaporkan oleh Anadolu pada hari Minggu.
“Kami bersyukur bahwa Presiden Trump telah menunjukkan kesediaan untuk bekerja sama dengan kami dalam menemukan solusi agar TikTok dapat digunakan kembali setelah ia dilantik. Silakan nantikan informasi lebih lanjut,” tambah pesan tersebut.
Meskipun aplikasi ini tidak bisa digunakan, pengguna masih diizinkan untuk masuk dan mengunduh data mereka.
Aplikasi ini sudah tidak tersedia di baik App Store maupun Google Play Store.
Beberapa jam sebelumnya, perusahaan mengumumkan bahwa layanannya akan dihentikan untuk sementara.
“Kami sangat menyesali bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai diterapkan pada 19 Januari, yang memaksa kami untuk menghentikan layanan kami untuk sementara waktu,” kata aplikasi berbagi video populer itu dalam pesan kepada seluruh pengguna.
“Kami sedang berupaya untuk memulihkan layanan kami di AS secepatnya dan kami menghargai dukungan Anda. Silakan tunggu informasi lebih lanjut,” tambahnya.
Mahkamah Agung AS pada hari Jumat mendukung undang-undang yang melarang TikTok, kecuali jika perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, melepaskan kepemilikannya atas aplikasi tersebut.
Baca Juga: Apa Itu RedNote dan Bagus Mana dengan TikTok?
Pengadilan di negara tersebut memutuskan bahwa ultimatum untuk melepaskan kepemilikan atau menghadapi larangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan dalam Konstitusi AS.
Gedung Putih menegaskan bahwa aplikasi media sosial asal China tersebut harus tetap beroperasi di AS, tetapi di bawah kepemilikan perusahaan Amerika untuk mengatasi isu keamanan nasional.
Presiden terpilih Donald Trump, yang menunjukkan dukungan terhadap TikTok, dijadwalkan kembali ke Gedung Putih pada hari Senin untuk memulai masa jabatan keduanya, sehari setelah batas waktu bagi ByteDance untuk melepaskan kepemilikan.
Trump telah mendesak pengadilan tertinggi untuk menunda keputusan tersebut agar negosiasi dapat dilakukan. CEO TikTok, Shou Zi Chew, diperkirakan akan menghadiri pelantikan Trump.
Undang-undang bipartisan yang disetujui oleh Kongres dan ditandatangani oleh Biden pada April memberikan waktu 270 hari kepada ByteDance untuk melepaskan kepemilikan atau menghadapi larangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah