Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menanggapi dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Kabupaten Mesuji, Suprapto-Fuad Amrullah, yang menyebut bahwa Calon Bupati Nomor Urut 2 Elfianah memanipulasi identitasnya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Mesuji, Frans Handrajadi, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, dia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon yang disampaikan oleh Elfianah.
“Bahwa terkait dengan nama pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 2, maka termohon melihat dokumen persyaratan calon yaitu berdasarkan undang undang 10/2016 pasal 45 ayat 2 yang menyatakan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi huruf d: fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah SLTA atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan KTP elektronik dengan nomor induk kependudukan,” kata Frans di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang di panel II lantas mempertanyakan apakah nama Elfianah di ijazah dan KTP sesuai atau tidak. Frans pun menjawab bahwa nama yang tertera merupakan nama yang sama dengan penggunaan huruf F di antaranya.
“Sama, pake fanta, yang mulia,” ujar Frans.
Lebih lanjut, Saldi kemudian mempertanyakan perbedaan identitas Elfianah yang diterima KPU Kabupaten Mesuji dengan nama dalam putusan Mahkamah Agung soal tindak pidana penggelapan pupuk.
“Putusan Mahkamah Agung itu kemungkinan indikasi salah typo yang mulia, karena dasar dokumen pencalonan dan persyaratan calon itu semua memakai Elfianah,” jawab Frans.
“Yang dalam putusan itu, betul nama ibu ini? Orangnya sama atau tidak?” lanjut Saldi.
Baca Juga: Cuma 1 Jam, Hakim Konstitusi Tegaskan Pemeriksaan Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan MK
“Orangnya sama, yang mulia,” timpal Frans.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Suprapto-Fuad, Zainal Rachman membacakan pokok-pokok permohonannya dengan menyebut KPU Kabupaten Mesuji tidak melakukan verifikasi dengan benar terhadap identitas Elfiana.
“Hal ini terbukti pada pasion nomor urut 2 Hj Elfianah, S.E. telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya, hal ni dapat dibuktikan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI,” kata Zainal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“Dalam Perkara pidana No. 74 K/Pid.sus/2013 tanggal 1 November 2014, dimana dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tertulis nama Hj Elviana binti Birta. Terpidana dimaksud adalah Hj Elfianah,” lanjut dia.
Saldi Isra lantas mempertanyakan perkara pidana yang maksud oleh Zainal. Kemudian, Zainal menyebut bahwa Elfiana pernah menjadi terpidana dalam kasus penggelapan pupuk.
“Itu apa jenis tindak pidananya?” tanya Saldi.
Tag
Berita Terkait
-
Sah, MK Resmi Cabut Gugatan Andika-Hendi Terkait Pilgub Jateng: Tak akan Dilanjutkan
-
Pihak Andika-Hendi Ungkapkan Alasan di Balik Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng di Sidang MK
-
KPU Jatim Bantah Ada Pembagian Bansos PKH Demi Menangkan Khofifah-Emil
-
Tepis Tudingan Kubu Risma-Gus Hans, KPU Jatim soal Kasus DPT Menangkan Khofifah-Emil di TPS: Kesalahan KPPS
-
Cuma 1 Jam, Hakim Konstitusi Tegaskan Pemeriksaan Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan MK
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!