Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menanggapi dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Kabupaten Mesuji, Suprapto-Fuad Amrullah, yang menyebut bahwa Calon Bupati Nomor Urut 2 Elfianah memanipulasi identitasnya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Mesuji, Frans Handrajadi, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, dia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon yang disampaikan oleh Elfianah.
“Bahwa terkait dengan nama pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 2, maka termohon melihat dokumen persyaratan calon yaitu berdasarkan undang undang 10/2016 pasal 45 ayat 2 yang menyatakan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi huruf d: fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah SLTA atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan KTP elektronik dengan nomor induk kependudukan,” kata Frans di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang di panel II lantas mempertanyakan apakah nama Elfianah di ijazah dan KTP sesuai atau tidak. Frans pun menjawab bahwa nama yang tertera merupakan nama yang sama dengan penggunaan huruf F di antaranya.
“Sama, pake fanta, yang mulia,” ujar Frans.
Lebih lanjut, Saldi kemudian mempertanyakan perbedaan identitas Elfianah yang diterima KPU Kabupaten Mesuji dengan nama dalam putusan Mahkamah Agung soal tindak pidana penggelapan pupuk.
“Putusan Mahkamah Agung itu kemungkinan indikasi salah typo yang mulia, karena dasar dokumen pencalonan dan persyaratan calon itu semua memakai Elfianah,” jawab Frans.
“Yang dalam putusan itu, betul nama ibu ini? Orangnya sama atau tidak?” lanjut Saldi.
Baca Juga: Cuma 1 Jam, Hakim Konstitusi Tegaskan Pemeriksaan Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan MK
“Orangnya sama, yang mulia,” timpal Frans.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Suprapto-Fuad, Zainal Rachman membacakan pokok-pokok permohonannya dengan menyebut KPU Kabupaten Mesuji tidak melakukan verifikasi dengan benar terhadap identitas Elfiana.
“Hal ini terbukti pada pasion nomor urut 2 Hj Elfianah, S.E. telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya, hal ni dapat dibuktikan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI,” kata Zainal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“Dalam Perkara pidana No. 74 K/Pid.sus/2013 tanggal 1 November 2014, dimana dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tertulis nama Hj Elviana binti Birta. Terpidana dimaksud adalah Hj Elfianah,” lanjut dia.
Saldi Isra lantas mempertanyakan perkara pidana yang maksud oleh Zainal. Kemudian, Zainal menyebut bahwa Elfiana pernah menjadi terpidana dalam kasus penggelapan pupuk.
“Itu apa jenis tindak pidananya?” tanya Saldi.
Tag
Berita Terkait
-
Sah, MK Resmi Cabut Gugatan Andika-Hendi Terkait Pilgub Jateng: Tak akan Dilanjutkan
-
Pihak Andika-Hendi Ungkapkan Alasan di Balik Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng di Sidang MK
-
KPU Jatim Bantah Ada Pembagian Bansos PKH Demi Menangkan Khofifah-Emil
-
Tepis Tudingan Kubu Risma-Gus Hans, KPU Jatim soal Kasus DPT Menangkan Khofifah-Emil di TPS: Kesalahan KPPS
-
Cuma 1 Jam, Hakim Konstitusi Tegaskan Pemeriksaan Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan MK
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur