Suara.com - Pemerintah masih menjalankan program BLT BBM untuk tahun 2025. Lantas berapa besaran nominal BLT BBM 2025? Nah untuk selengkapnya, mari simak berikut ini informasi besaran nominalnya.
Diketahui bahwa BLT BBM (Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau keluarga yang terdampak oleh kenaikan harga BBM.
Program ini diperkenalkan untuk meringankan beban masyarakat akibat penyesuaian harga BBM yang seringkali berdampak pada biaya hidup yang lebih tinggi, terutama dalam hal transportasi dan biaya kebutuhan lainnya.
Nah yang menjadi pertanyaan, apakah besaran nominal BLT BBM 2025 akan mengalami perubahan atau masih sama dengan tahun sebelumnya? Untuk lebih jelasnya, simak informasinya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Besaran Nominal BLT BBM 2025
Besaran nominal BLT BBM 2025 yang akan diterima oleh masyarakat Penerima Manfaat (KPM) kemungkinan besar akan berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000 per bulan, nominal inisama seperti tahun sebelumnya.
Jika merujuk pada tahun sebelumnya, dana yang diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan. Untuk pencairannya dilakukan dalam 4 bulan sekali per tahapnya. Jika dilakukan pada tahun ini, maka tahap untuk pertama yaitu Januari-April 2025.
Nantinya KPM akan memperoleh per tahap total Rp 600.000. Namun, ini masih prediksi jika merujuk pada tahun 2022. Untuk nominal dan tanggal pastinya akan diumumkan oleh pemerintah melalui kebijakan resmi yang akan diterbitkan menjelang pencairan.
Seperti pada program BLT BBM sebelumnya, bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga BBM dan PPN. Besaran dana BLT BBM ini dapat bervariasi.
Cara Dapat BLT BBM
Untuk mendapatkan BLT BBM, ada beberapa langkah yang perlu dipenuhi. Berikut adalah cara untuk mendapatkan bantuan tersebut:
Baca Juga: Bantuan BLT BBM 2025 Cair Berapa? Ini Nominal dan Ketentuan Penerimanya
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Keluarga Miskin atau Kurang Mampu berdasarkan data dari DTKS
3. Jika belum masuk DTKS, maka bisa mengajukan permohonan kepada perangkat desa atau kelurahan agar nama Anda dimasukkan dalam DTKS.
4. Lalu Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan keluarga yang tercatat memenuhi kriteria penerima bantuan.
5. Pencairan dilakukan melalui kantor pos atau transfer bank
Demikian informasi mengenai informasi mengenai besaran nominal BLT BBM 2025 lengkap dengn cara daftarnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026