Suara.com - Selain sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat formasi lain yang juga dibuka dalam rangka rekrutmen Aparatur Sipil Nasional (ASN) belakangan ini. Formasi tersebut disebut dengan PPPK Paruh Waktu. Untuk tahu apa itu PPPK Paruh Waktu, Anda dapat cermati penjelasannya di artikel ini.
Formasi ini sendiri muncul sebagai salah satu solusi yang diperlukan pemerintah guna menghindari penghapusan tenaga honorer, yang sebenarnya sudah dilaksanakan sejak November 2023 lalu.
Mengenal Apa Itu PPPK Paruh Waktu
Jika mengacu pada banyak penjelasan, PPPK Paruh Waktu sebenarnya sama dengan PPPK pada umumnya. Keduanya akan tercatat sebagai bagian dari ASN, namun formasi ini tidak bekerja secara penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan.
Nantinya, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Tetap, dengan dasar regulasi Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025.
Untuk masa perjanjian kerjanya sendiri ditetapkan setiap 1 tahun, yang diwujudkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Pegawai ini akan menerima evaluasi kerja reguler setiap empat bulan dan setiap tahun berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
Syarat untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu
Terdapat empat kriteria dan tiga syarat agar seseorang dapat menjadi PPPK Paruh waktu.
Kriteria Utama
Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2025, Cek Jadwalnya Jangan Sampai Terlewat!
- Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara sebagai tenaga non-ASN
- Pernah mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau seleksi CPNS 2024 tapi tidak dinyatakan lolos
- Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi
- Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN
Syarat
- Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024
- Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024
Nantinya, formasi yang tersedia beragam mulai dari guru dan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola operasional umum, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Ketentuan yang Berlaku dalam Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu sendiri akan menaati ketentuan yang berlaku selama ini. Setidaknya terdapat empat poin utama.
- Pertama, pengajuan kebutuhan diajukan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK kepada BKN
- Kedua, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja, hingga pegawai diangkat menjadi PPPK Tetap
- Ketiga, honorer yang diangkat akan memperoleh NIP dengan syarat kinerja minimal predikat ‘Baik’
- Keempat, pengangkatan akan dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah
Itu tadi sekilas penjelasan tentang apa itu PPPK Paruh Waktu dan beberapa penjelasan yang dapat dibagikan dalam artikel ini, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas