Suara.com - Selain sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat formasi lain yang juga dibuka dalam rangka rekrutmen Aparatur Sipil Nasional (ASN) belakangan ini. Formasi tersebut disebut dengan PPPK Paruh Waktu. Untuk tahu apa itu PPPK Paruh Waktu, Anda dapat cermati penjelasannya di artikel ini.
Formasi ini sendiri muncul sebagai salah satu solusi yang diperlukan pemerintah guna menghindari penghapusan tenaga honorer, yang sebenarnya sudah dilaksanakan sejak November 2023 lalu.
Mengenal Apa Itu PPPK Paruh Waktu
Jika mengacu pada banyak penjelasan, PPPK Paruh Waktu sebenarnya sama dengan PPPK pada umumnya. Keduanya akan tercatat sebagai bagian dari ASN, namun formasi ini tidak bekerja secara penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan.
Nantinya, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Tetap, dengan dasar regulasi Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025.
Untuk masa perjanjian kerjanya sendiri ditetapkan setiap 1 tahun, yang diwujudkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Pegawai ini akan menerima evaluasi kerja reguler setiap empat bulan dan setiap tahun berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
Syarat untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu
Terdapat empat kriteria dan tiga syarat agar seseorang dapat menjadi PPPK Paruh waktu.
Kriteria Utama
Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2025, Cek Jadwalnya Jangan Sampai Terlewat!
- Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara sebagai tenaga non-ASN
- Pernah mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau seleksi CPNS 2024 tapi tidak dinyatakan lolos
- Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi
- Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN
Syarat
- Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024
- Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024
Nantinya, formasi yang tersedia beragam mulai dari guru dan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola operasional umum, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Ketentuan yang Berlaku dalam Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu sendiri akan menaati ketentuan yang berlaku selama ini. Setidaknya terdapat empat poin utama.
- Pertama, pengajuan kebutuhan diajukan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK kepada BKN
- Kedua, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja, hingga pegawai diangkat menjadi PPPK Tetap
- Ketiga, honorer yang diangkat akan memperoleh NIP dengan syarat kinerja minimal predikat ‘Baik’
- Keempat, pengangkatan akan dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah
Itu tadi sekilas penjelasan tentang apa itu PPPK Paruh Waktu dan beberapa penjelasan yang dapat dibagikan dalam artikel ini, semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini