Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya tak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan ini diajukan Hasto sebagai bentuk perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menghadapi sejumlah praperadilan dalam waktu yang bersamaan, termasuk yang diajukan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, sekaligus Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Alwin Basri.
"Selain dari Pak HK, sesuai pengetahuan saya ya, itu Pak Alwin yang perkara Semarang. Kemudian, saya agak lupa apa lagi. Yang jelas, jadi itu duluan Pak Alwin, kalau nggak salah. Ini kan rentetannya yang Semarang," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Lantaran itu, lanjut dia, Biro Hukum KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan praperadilan Hasto dan meminta PN Jaksel untuk menunda sidang pendahuluan.
"Jadi kita harus persiapkan matang-matang untuk menyiapkan bukti -bukti dan yang lainnya, yang akan nanti sama -sama diadu di persidangan nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Djumyanto memutuskan menunda sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang perdana ini sedianya berlangsung di PN Jaksel pada Selasa (21/1/2025).
Penundaan diputusan Hakim Djumyanto karena saat dimulainya persidangan tidak ada pihak KPK selaku termohon yang hadir.
Pihak KPK kata dia, telah memohon agar sidang ditunda lewat surat permohonan yang dilayangkan pada Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Absen karena Belum Siap Hadapi Hasto PDIP? Ini Alasan KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan
Sementara itu, sidang bakal kembali digelar 2 minggu setelahnya, atau sekitar tanggal 5 Februari. Ini dikarenakan pada pekan depan ada libur panjang dua tanggal merah.
"Saya kira temen-temen juga pada mau libur panjang. Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua, yaitu hari Rabu tanggal 5 Februari," kata Djumyanto di ruang sidang.
Mendengar penyampaian hakim, seorang tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta agar hakim menunda sidang selama 10 hari.
Sehingga sidang kembali digelar pada tanggal 3 Februari 2025. Namun terkait itu Djumyanto mengatakan kalua tanggal tersebut dirinya berhalangan karena harus memimpin sidang Tipikor.
"Tanggal 3 itu saya sidang Tipikor. Senin, Rabu itu saya jatahnya sebenarnya Tipikor, tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong boleh ya tanggal 5 ya,” ucap Djumyanto.
Usai mendapat persetujuan dari pihak pemohon sidang diundur hingga tanggal 5 Februari, hakim resmi menunda persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar