Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Ia memaparkan tiga opsi yang bisa diambil.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Opsi pertama, yakni tetap mengikuti aturan UU Pilkada. Para kepala daerah akan dilantik langsung Presiden pada 6 Februari.
"Ini dilaksanakan oleh presiden melantiknya, dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara. Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali," terang Tito.
Dalam opsi ini, kata dia, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri dan wakil gubernurnya sendiri.
"Kamis, untuk gubernur, 6 Februari, Seninnya untuk wali kota. Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara gubernur dengan wakil gubernur, dengan bupati wali kota. Negatifnya, biaya akan bertambah lagi di waktu yang berbeda," katanya.
Kemudian dalam opsi ini juga terdapat usulan agar Bupati hingga Wali Kota dilantik oleh para Gubernurnya.
Lalu, opsi ke dua, merupakan pelantikan untuk daerah yang ada sengketa pilkada di MK. Kemendagri menyiapkan opsi tanggal pelantikan serentak gubernur, bupati hingga wali kota pada 17 April 2025 oleh presiden.
"Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April. Jadi jaraknya dari 6 Februari ke April, Maret, April hampir dua bulan lebih waktunya. Sementara Argo, APBD, mutasi, jalan terus," ujarnya.
Dalam opsi ini kurang lebih sama seperti opsi pertama, Kemendagri menyiapkan opsi bupati dan wali kota dilantik terpisah dengan gubernur. Gubernur pada 17 April, bupati dan wali kota pada 21 April. Dengan pilihan, bupati dan wali kota dilantik oleh presiden atau dilantik oleh gubernur.
"Nah kemudian, opsi dua B, gubernur, wakil gubernur dilantik oleh Presiden, bupati, wali kota juga dilantik oleh Presiden di waktu yang berbeda. Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali," katanya.
Kemudian opsi ketiga atau terakhir, adalah pelantikan di mana daerah yang ada sengketa MK telah dikeluarkan putusan dismissal. Putusan dismissal tersebut akan dikeluarkan pada 13 Februari dan penetapan 15 Februari.
Untuk itu, dibuat opsi pelantikan gubernur, bupati dan wali kota serentak oleh presiden pada 20 Maret 2025.
"Kalau ini ngikutin jadwal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 feb, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan," katanya.
Berita Terkait
-
Bahas Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II Gelar Rapat Bareng Mendagri Hingga KPU
-
Mendagri Tito Karnavian 'Setuju' ASN Pemprov Jakarta Boleh Poligami
-
DPR-Kemendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Rabu Pekan Ini, Tetap 7 Februari atau Mundur?
-
Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami
-
Kapan Pelantikan Kepala Daerah 2024? DPR Pertimbangkan 2 Opsi, Serentak atau Bertahap
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini