Saldi kemudian bertanya mengenai jumlah suara pemilih dan Afif menyampaikan total pengguna hak pilih sebanyak 838.
"Ini termasuk yang didalilkan, kenapa jumlah pengguna hak pilih nya lebih besar dibanding DPT, ini alasannya ada penambahan 2,5 kan? Artinya pengguna hak suara di Agimuga itu lebih dari 100 persen DPT kan? Jelaskan kenapa bisa berlebih? Ada buktinya nggak bahwa semua orang di situ menggunakan hak pilihnya sehingga karena kelebihan ditambah 2,5 persen itu?" cecar Saldi.
"Kita membuktikannya berdasarkan hasil, karena yang didalilkan adalah hanya persoalan angka-angka saja yang mulia, kita menyampaikan bahwa perolehan hasil ini sesuai dengan...," ucap Afif yang dipotong oleh Saldi untuk menanyakan bukti C hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Bukan, anda menyerahkan tidak, masing-masing di TPS itu ada bukti di TPS?" tanya Saldi.
"Di kecamatan dengan di...," sahut Afif yang kemudian kembali dipotong oleh Saldi.
Saldi tampak kesal dengan jawaban Afif dan menggebrak meja. Sebab, Saldi menegaskan seharusnya KPU tidak hanya melampirkan D hasil kecamatan, tetapi juga menyiapkan C hasil di TPS.
"Hey anda dengar saya. Kalau mau mencari kebenaran di kecamatan tuh harus liat di TPS-nya, anda masukkan nggak bukti TPS nya? Gimana kami mau mengecek? Kan harus ada ini suara C1 dari TPS lalu dilakukan rekap di tingkat Kecamatan itu kan lihat ke TPS ya, ada gak bukti TPS nya?" tegas Saldi.
"Kami ada beberapa yang disampaikan di Yang Mulia," timpal Afif.
"Beberapa itu berapa? Ini kan ada 8 TPS. Ada gak 8 TPS di Agimuga?" tanya Saldi.
"Ada," balas Afif.
Saldi kembali mempertanyakan apakah KPU Mimika melampirkan Formulir C hasil TPS sebagai bukti atau tidak yang diserahkan ke MK.
"Ada? Anda masukkan di sini?" tanya Saldi.
"Belum. Karena yang didalilkan terkait dengan disandingkan D hasil Yang Mulia, D hasil kecamatan," jawab Afif.
"Oke lah pusing saya melihat anda ini. Ini D hasil aja yang anda sampaikan ya? Yang TPS nya ada tidak?" ucap Saldi.
"Belum disampaikan Yang Mulia," sahut Afif.
Berita Terkait
-
Tim Bobby Nasution Tuding Kubu Edy Rahmayadi Fitnah Soal Keterlibatan Pj Gubernur dalam Pilkada Sumut
-
Lokataru Laporkan 9 Hakim Konstitusi ke MKMK
-
Bicara Filosofi Hukum di Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Arief Hidayat: Sekalian Kuliah
-
Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK
-
Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram