Suara.com - Polisi meringkus seorang tersangka berinisial AMA terkait kasus penipuan dengan modus mengedit wajah sejumlah pejabat negara lewat video deepfake. Nekatnya, sindikat pelaku penipuan itu mengedit wajah Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk dijadikan alat mengeruk keuntungan.
Dirtipidsiber Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, dalam modusnya AMA, menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI untuk menduplikasi wajah pejabat publik.
“Tersangka berperan dalam mengunggah video deepfake dengan menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosial tersangka serta menerima keuntungan,” katanya, saat di Bareskrim Polri, Kamis (23/1/2025).
Adapun tokoh publik yang dicatut oleh AMA untuk dijadikan kedok kejahatannya, diantaranya Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya.
Dalam video yang disebarluaskan di jagat media, tersangka seolah-olah menyampaikan jika para pejabat publik tersebut menawarkan bantuan sosial kepada masyarakat. Namun penerima banguan harus terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang.
“Dalam video yang diunggah tersebut, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka,” jelasnya.
“Kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang,” tambah Himawan.
Tersangka AMA ditangkap di kediamannya, Dusun 1, Kecamatan Bungi Nabung Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (16/1/2024). Dalam menjalankan aksinya, AMA dibantu rekannya yang berinisial FA, yang hingga kini masih buron.
FA bertugas menyiapkan video deepfake atau mengedit video tersebut. Total ada 11 korban dalam kasus penipuan ini, dengan nilai kerugian senilai Rp30 juta.
Terkait perbuatannya itu, tersangka AMA dijerat dengan Undang Undang ITE dan terancam penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. Kemudian dilapis dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Pasang Badan Demi Ungkap Dalang Kasus Pagar Laut, Titiek Soeharto: Kementerian Jangan Takut Lawan Oligarki!
-
Titiek Soeharto Ultimatum Dalang Kasus Pagar Laut Ganti Kerugian Negara: Moga Cepat Terungkap Siapa di Balik Semua Ini
-
Skandal HGB Pagar Laut, Boyamin MAKI Laporkan 2 Eks Menteri ke KPK: Yang Pasti Bukan Nusron Wahid
-
'Ia Tak Sedang Memerintah tapi Mencicil Kampanye' Pakar Ungkap Celah Konflik Gibran Vs Prabowo di 2029
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia
-
BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional