Suara.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menyoroti rencana penerapan sanksi administratif berupa denda kepada pemilik pagar laut yang hanya Rp 18 juta per km.
Rencana tersebut sebelumnya dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Memang KKP lagi lucu-lucunya ya gitu," ujar Susan kepada Suara.com, Jumat (24/1/2025).
Susan mengatakan, sanksi administratif yang hendak diterapkan KKP itu berdasarkan rujukan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal, menurut dia, seharusnya untuk menjerat pelaku dan pemilik pagar laut bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Itulah kenapa waktu tanggal 17 Januari, Kiara bersama delapan organisasi lainnya melaporkan beberapa pihak ke kepolisian karena kerugian yang dirasakan oleh nelayan itu luar biasa besar. Dan yang kita pakai bukan Undang-Undang Cipta Kerja tapi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, jadi tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tutur Susan.
"Jadi itu yang kita pakai karena di situ kita bisa menetapkan sanksi pidana sebenarnya," sambung Susan.
Tak Sepadan dengan Modal
Penerapam denda pagar laut yang hanya Rp18 juta untuk per km dinilai tidak sepadan. Total keseluruhan denda untuk pagar laur sepanjang 30 km hanya berkisar Rp 540 juta. Angka tersebut bahkan di bawah modal pengadaan bambu yang digunakan pelaku untuk memagari laut.
"Itu baru bambu aja udah lebih dari Rp540 juta ya. Artinya tidak sepadan, jadi kaya menghina sebenarnya. Sudah mah para pihak keos, TNI sampai turun, Ampibi sampai juga turun, tapi dendanya cuma Rp540 juta," kata Susan.
Baca Juga: 263 HGB Pagar Laut Bisa Langsung Dibatalkan, BPN Investigasi Dugaan Cacat Administrasi
"Itulah bahayanya sebenarnya Undang-Undang CK (Cipta Kerja) gitu karena sanksinya memang sebatas administratif," ujar Susan.
Kiara sangat menyayangkan bila tujuan KKP hanya mengejar sanksi administratif melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara pelaku kejahatan lingkungan tidak diberikan sankai lebih besar sehingga tidak memberikan efek jera.
Susan berharap KKP bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 untuk menjerat dalang dari pembuatan pagar laut, sebagaimana yang dilakukam Kiara bersama dengan delapan organisasi di Koaliai Masyarakat Sipil.
"Tapi ya agak susah ya kalau memang melihat posisinya KKP dari awal memang bersiteguh ya administratif aja. Artinya sekali lagi kita melihat negara powerless atau tidak punya kekuatan apapun di hadapan investasi," kata Susan.
"Itulah kenapa kejadian ini kan sebenarnya membuat malu banyak kementerian ya, KKP, ATR/BPN, bahkan membuat malu presiden juga sebenarnya karena ternyata sekali lagi kita tunduk terhadap korporasi," tandas Susan.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan akan memberikan sanksi berupa denda kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Denda yang diberikan senilai Rp18 juta untuk per km.
Berita Terkait
-
Siapa Nama Asli Aguan? Bos Sedayu Agung Group yang Dikaitkan dengan Pagar Laut Tangerang
-
263 HGB Pagar Laut Bisa Langsung Dibatalkan, BPN Investigasi Dugaan Cacat Administrasi
-
Tak Cuma di Tangerang dan Bekasi, Ratusan Pagar Laut Bertebaran di Batam hingga Surabaya
-
Beda Jauh Selera Mobil AHY vs Hadi Tjahjanto, Eks Menteri ATR Kompak Balik Badan soal HGB Pagar Laut?
-
Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga